Pasaman -- Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha UMKM kembali dikucurkan Pemerintah Pusat senilai Rp 1.2 juta bagi masing- masing pelaku usaha mulai April 2021. Begitu juga untuk daerah Kabupaten Pasaman, bantuan ini sudah mulai disalurkan oleh Bank BRI setempat melalui beberapa persyaratan yang harus di lengkapi oleh penerima.
Dinas koperasi dan UKM Pasaman yang bertugas dalam pengumpulan data, sampai saat ini masih menerima data dari seluruh Nagari yang ada di Kabupaten Pasaman, data-data usulan tersebut akan di check ke absahannya untuk dikirim ke dinas koperasi dan UKM Provinsi kemudian di lanjutkan Kementrian Koperasi dan UKM.
Jhoneri Masli selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pasaman, saat ditemui awak media, mengatakan sampai saat ini masih tetap menerima data usulan dari seluruh nagari yang ada di Pasaman, Selasa (27-04-2021).
"Kita masih menerima data yang berasal dari nagari dan akan kita check persyaratan serta absahan data tersebut, setelah valid kita akan kirim ke Dinas koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat dan kemudian dilanjutkan ke Kementrian Koperasi dan UKM,"ujar Kadis.
Untuk data ini pihak nagari harus melengkapi prosedur dan persyaratan bagi calon penerima bantuan UMKM terdampak covid 19 ini, agar nantinya data yang kita kirim benar-benar Valid, adapun prosedur dan persyaratan penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik
3.Tidak sedang Menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Memiliki Usaha Mikro yang di buktikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha (SKU) dari wali nagari
5. Kartu Keluarga (KK)
6. Foto tempat usaha
7. Mengisi frofil data-data UKM
8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pelaku usaha / UMKM
9. Calon penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang Belum menerima dan direkap oleh perangkat Wali Nagari dengan format terlampir dan menyerahkan shoft copy dan hack copy ke dinas koperasi dan UKM Pasaman paling lambat tanggal 30 April 2021.
(Dim)