Pasaman -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja di halaman mapolres setempat. Kamis (22/4/2021).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, Dandim 0305, Wakapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Kepala Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinkes Pasaman, Pengacara Tersangka, pejabat di jajaran Polres Pasaman dan Jurnalis.
"Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman memberikan Apresiasi setinggi tingginya bagi Polres Pasaman khususnya Satres Narkoba Polres Pasaman atas penangkapan Narkotika jenis ganja sebanyak 20 paket besar,"ujar Wakil Bupati Pasaman Sabar AS.
Dalam sambutannya, Sabar AS mengatakan, semua pihak harus bersama-sama mempunyai satu komitmen untuk memberantas narkotika khususnya di Pasaman, karena barang haram ini akan merusak generasi muda kita di Pasaman.
Sementara Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi, mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini sebanyak 19 Paket besar ganja dan disisihkan satu paket besar dengan berat kotor 1.005, 95 (seribu lima koma sembilan lima) gram, guna untuk pembuktian perkara dipersidangan.
Wakapolres juga menyampaikan, penangkapan Narkotika jenis Ganja kering ini sebanyak 20 paket besar dari tangan 2 orang tersangka yang berinisial ID (30) dan RN (28) diketahui kedua tersangka tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi dilapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan narkotika jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat,"ujar Yufrinaldi.
Kemudian, anggota Satres narkoba mulai melakukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, tepat pada hari minggu (11/04/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB saat monitoring dan pengintaian, anggota Satres narkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.
Selanjutnya, anggota langsung membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satres narkoba menyuruh pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan, dan setelah itu dilakukan pemberhentian secara paksa, kata Kompol Yufrinaldi.
Diakhir sambutannya, Wakapolres Pasaman menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap barang bawaan narkotika jenis ganja dari dua tersangka ini disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu.
"Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,"ujar Wakapolres Pasaman mengakhiri. (Dim)