Padang Panjang - Selama bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bentuk Tim Pengawas Penegakan Perda (Was Gakda) Kota Padang Panjang .
Was Gakda ini tugasnya akan merazia warung-warung kelambu yang masih buka pada siang hari di bulan Ramadhan.
Tim ini sudah turun sejak awal Ramadhan yang dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris, SH sejak Selasa (20/4) kemarin telah menggerebek beberapa warung kelambu di beberapa kelurahan berdasarkan informasi dari tim Intel Satpol PP.
Kasat Pol PP Damkar, Drs. M. Alber Dwitra, MM didampingi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP mengatakan dalam razia itu pihaknya mendapati ada enam titik warung kelambu yang sedang beroperasi.
Keenam lokasi itu terletak di Kelurahan Ngalau, Bukit Surungan, Pasar Usang dan Sigando. Saat dirazia petugas, pemilik warung kelambu itu didapati sedang melayani konsumennya. Namun, pemilik warung kelambu berdalih hanya melayani konsumen "take away" (bungkus bawa pulang).
Tim sudah 2 hari berturut-turut melakukan razia warkel (Selasa dan Rabu) tepatnya pukul 11.00 WIB dan di dapati 3 warkel dihari pertama dan 3 warkel yang beroperasi di hari kedua.
"Untuk saat ini kami memberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik warung kelambu. Jika pemilik masih beroperasi dan melayani konsumen makan ditempat kami akan mengambil tindakan." ujar Erick.
Terkait Perda yang dilanggar Idris menambahkan para pemilik warung kelambu ini yaitu Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
"Bagi pelanggar ini nantinya akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000," kata Idris. (Ril/cg)