Pelanggar PSBB yang terkena sangsi oleh Petugas Satpol PP ( foto ilustrasi )
Padang - Hingga Kamis (27/5/2021), upaya penekanan laju COVID-19 di Sumatera Barat melalui Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 terus dilakukan.
Berdasarkan data Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, dari tanggal 1 Januari 2021 s/d 26 Mei 2021 telah ditindak berbagai pelanggaran terhadap Perda tersebut dengan rincian, pelanggaran personal sebanyak 97.083 orang, pelanggaran dari pelaku usaha sebanyak 1.698 unit usaha, dan 552 pelanggaran dari penyelenggara kegiatan.
Dari banyaknya masyarakat yang terjaring razia penegakan Perda nomor 6 tahun 2020 ini, satu orang pelanggar telah diproses Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan), hal ini karena telah dua kali tertangkap tangan tidak memakai masker. Sementara mayoritas pelanggar laninnya mendapatkan sanksi sosial.
Pada pelanggaran yang dilakukan oleh unit usaha mayoritas mendapatkan teguran, dan 35 usaha yang membandel diwajibkan membayar denda administratif. Penyelenggara kegiatan yang melibatkan keramaian pun tidak luput dari pengakan Perda ini 530 kegiatan dihentikan sementara, dan 21 kegiatan lainnya dibubarkan.
Dihubungi via telepon seluler, Kamis (27/5/2021), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, menjelaskan, peyelenggaraan Penegakan Perda No 6 Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sumbar bersama-sama dengan Pemerintah Kabuaoten dan Kota se-Sumatera Barat dan berkonsolidasi dengan Kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya.
"Dalam menjalankan upaya penegakan Perda nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ini, kami senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan TNI, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar.Upaya yang kami lakukan tentu tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal jika tidak didukung dengan peran aktif elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan,kegiatan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 ini akan terus dilaksanakan untuk mencapai tujuan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat.
"Penegakan Perda 06/2020 ini akan terus dilakukan. Kami berharap, upaya yang kami lakukan ini bisa menekan positive rate COVID-19 di Sumatera Barat. Setidaknya sudah 97.000 lebih sanksi dijatuhkan terhadap pelanggaran Perda ini. Semoga ke depan masyarakat Sumbar bisa ikut berperan lebih aktif dalam penegakan Perda ini sekaligus dalam menghambat laju perkembangan COVID-19 di Sumatera Barat, dengan mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.(Ril/bd))