Adapun sebaran narapidana ini di antaranya 128 orang di Rutan Kelas II B Padang ditambah 90 warga binaan perempuan. Kemudian 497 orang narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
Pemberian remisi warga binaan ini dipimpin langsung Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar), Andika Dwi Prasetya.
“Semua ini adalah buah dari perjuangan para warga binaan itu sendiri yang telah mengamalkan arahan dan bimbingan pembinaan yang diberikan petugas yang ada di lapas dan rutan,” kata Andika dalam sambutannya, Kamis (13/5/2021).
Andika mengungkapkan pada momen lebaran ini total warga binaan yang mendapat remisi di seluruh lapas dan rutan di Sumbar sebanyak 2.229 orang. Remisi diberikan mulai pengurangan masa kurungan hingga bebas.
“Angka itu dari 6 ribuan lebih warga binaan di Sumbar dan hanya 2.229 orang yang mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan,” ujarnya.
“Remisi yang kita berikan bervariasi, untuk tahun ini ada 53 orang yang mendapat remisi satu bulan dan 75 orang mendapat remisi selama 15 hari,” ujar Mehdi, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang, pada Kamis (13/5).
Ia menambahkan dari 128 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga diantaranya dinyatakan bebas langsung.
Mehdi berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi bebas agar dapat memanfaatkan remisi tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif, baik untuk keluarga maupun bangsa dan negara.
“Dengan mengambil pelajaran selama di Rutan saya harap mereka menjadi manusia yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan maupun perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Untuk warga binaan yang belum mendapat remisi, ia berpesan agar apa yang telah diterima rekan-rekannya dapat meningkatkan motivasi untuk memperbaiki diri, sehingga bisa mendapatkan remisi pada kesempatan selanjutnya. (Rel)