Notification

×

Iklan

Iklan

Nikah di Pariaman, Langsung Dapat 11 Dokumen

23 Mei 2021 | 07:26 WIB Last Updated 2022-01-11T08:54:58Z

Nikah di Pariaman, Langsung Dapat 11 Dokumen


Pariaman--  Bagi pasangan pengantin yang nikah di wilayah kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, langsung dapat 11 dokumen.


 Ini merupakan inovasi KUA Kecamatan Pariaman Tengah bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Pariaman.


"11 Dokumen tersebut antara lain 1 lembar KK (Kartu Keluarga) suami istri, 2 lembar KK bagi orangtua suami dan istri, 2 KTP untuk suami dan istri. Kelima dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Capil Kota Pariaman," ujar Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Mukhlis, ketika perdana menyerahkan dokumen tersebut ke pasangan pengantin di Kelurahan Lohong, beberapa waktu lalu. 


Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk enam dokumen  lainnya, dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pariaman Tengah, antara lain  2 buah buku nikah untuk suami dan istri, 2 piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, 1 buah kartu nikah untuk suami istri, serta 1 lembar sertifikat untuk wali nikah.


"Inovasi ini merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh kami di KUA Kecamatan Pariaman Tengah, dengan merangkul Dinas Capil Kota Pariaman, untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul, dan dinyatakan sah," ulasnya.


"Dengan langsung diterbitkanya 11 dokumen ini, kami berharap dapat meringankan dan membantu pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Capil," ungkap Mukhlis.


Penerbitan 11 dokumen ini juga sesuai dengan Surat Izin Walikota Pariaman Nomor 470/01/DKPS/IV 2021, serta Surat Kakan (Kepala Kantor) Kemenag (Kementerian Agama) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan di jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman.


Mukhlis juga menuturkan bahwa inovasi yang dicetuskan ini merupakan yang pertama di Kota Pariaman, dan KUA Kecamatan Pariaman Tengah adalah perdana yang melakukan inovasi ini, dari 4 Kecamatan yang ada di Kota Pariaman.


"Hal ini juga wujud kami untuk melakukan pelayanan yang prima kepada pasangan pengantin, kedepan kita juga akan melayani pasangan pengantin masyarakat miskin yang mengurus dokumen dengan antar jemput secara gratis, yang kita rencanakan dengan mobil layanan nikah yang akan kita luncurkan dalam beberapa waktu dekat," tutupnya.


Pada kesempatan penyerahan perdana dokumen untuk pasangan pengantin di Kecamatan Pariaman Tengah ini, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Miswan, dan Sekretaris Dinas Capil Kota Pariaman, Linda Osra. (Rel) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update