Pasbana.com -- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Hal ini memiliki pengertian dalam 2 aspek yaitu pertama hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Kedua kewajiban negara atas hak warga negara dalam memberikan pengakuan, pemberian jaminan, melindungi dan pemberian kepastian hukum. Dalam memberikan pengakuan kepada warga negara dilakukan dengan melakukan pencatatan terhadap peristiwa yang dialami penduduk (peristiwa kependudukan) dan menerbitkan dokumennya dalam suatu rangkaian kegiatan administrasi kependudukan sehingga warga mendapatkan jaminan dan perlindungan hak-hak sipilnya dimata hukum dan pemerintahan.
Pencatatan peristiwa kependudukan dilaksanakan bagi penduduk yang berada di dalam negara maupun diluar negara Republik Indonesia. (UU No 24 tahun 2013). Pencatatan peristiwa kependudukan dilakukan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dimana warganegara berdomisili (azaz domisili). Ada beberapa kegiatan administrasi kependudukan yaitu Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Dalam hal pencatatan sipil ada beberapa kegiatan yaitu Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pernikahan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak.
Dalam hal Pencatatan Kelahiran terdapat empat macam akte kelahiran menurut Permendagri No 9 Tahun 2016 yaitu :
- Akte kelahiran normal ( ayah dan ibu) dengan persyaratan yang lengkap
- Akte Kelahiran dengan frasa yaitu akte kelahiran yang orang tuanya tidak memiliki akte pernikahan dari KUA/Dukcapil dan orang tua di dalam KK status Kawin tidak tercatat.
- Akte Kelahiran Anak seorang Ibu yaitu akte kelahiran dimana orang tuanya tidak memiliki akte pernikahan dari KUA/Dukcapil dan orang tua berstatus belum kawin.
- Akte Kelahiran tanpa asal-usul yaitu akte kelahiran anak yang ditemukan tanpa data orang tua.
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga
- Surat Keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter. Bagi yang tidak memiliki bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran(SPTJM). SPTJM dibuat oleh orang tua Kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan. Bagi yang tidak memiliki akta perkawianan, dan status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri maka dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri
- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
- Paspor bagi WNI yang berada diluar negeri (bukan penduduk) dan orang asing.