Padang Panjang -- Jajaran Polres Padang Panjang dibawah satuan Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu. Ferlyanto Pratama Marasin, lakukan operasi Yustisi kesejumlah Kafe dan Warnet di wilayah hukum (wilkum) setempat. Minggu (9/5/21).
Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu. Ferlyanto, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjalankan perda No.6 th 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang Panjang.
"Dalam rangka mencegah penyeberan Covid-19 dan juga menjalankan perda No.6 th 2020 tentang AKB, kita melaksanakan penertiban dan juga melakukan tindakan kepada para pemilik kafe dan warnet serta pengunjung yang berada dilokasi dengan memberikan teguran lisan dan tertulis. Jika masih ditemukan kembali pelanggaran yang sama di kemudian harinya, maka kami akan melakukan penutupan tempat-tempat tersebut," tegas Kasat Reskrim.
Lanjutnya, untuk teguran kepada semua pemilik kafe dan warnet yang terjaring, di bawa ke Polres untuk dibuatkan teguran tertulis dan untuk para pelanggar prokes yang tidak memakai masker di berikan sangsi disiplin serta di berikan masker dan di data nama-namanya apabila dikemudian hari kedapatan dengan orang yang sama maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan prokes yang ada.
"Bagi para pelanggar prokes yang terjaring kita kumpulkan dihalaman polres untuk di data dan diberikan arahan. Pada kesempatan ini juga dilakukan pemberian masker oleh Kasat Lantas AKP. Dedi Antonis kepada para pelanggar," jelas Iptu Ferly.
Tambah Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia prokes ketempat -tempat keramaian bersama tim gabungan. Pada kegiatan tersebut juga di dampingi oleh Kabag Ops, AKP. P. Simamora, Kapolsek Kota, AKP. Pamuji, Kasat Lantas AKP. Dedi Antonis dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). (Put)