Padang Panjang - Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Padang Panjang lebih target pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 106%.
Kepala Kantor Samsat, Mistar, S.Sos, MM saat diwawancara kominfo pada Senin (28/6) mengatakan, Pada bulan ini Samsat telah melebih target pembayaran PKB yang dikarenakan antusian masyarakat untuk membayar pajak saat berjalannya program pemutihan denda administrasi yang sudah dilakukan sejak (7/6) kemaren.
"Semenjak dijalankannya program penghapusam denda admintrasi pajak PKB pada tanggal 7 kemaren hingga tanggal 25, pembayaran pajak PKB tercatat sebanyak, Rp. 1.338.120.300.000 dari target Rp. 1.252.845.000.000," ulasnya.
Program penghapusan denda pajak ini, katanya, merupakan bentuk relaksasi dan memberi intensif kepada masyarakat wajib pajak dimasa pandemi Covid-19.
"Pencapaian target tersebut tidak lepas dari usaha sosialisi yang kita lakukan, mulai dari pemasangan iklan informasi sampai sosialisai door to door langsung kerumah wajib pajak," tambahnya.
Lebih lanjut Mistar menyampaikan, penghapusan denda administrasi ini masih berlajut sampai Rabu (30/6) mendatang dengan jam pelayanan mulai jam 08.00 sampai jam 14.00. Dia berharap sebelum berakhirnya penghapusan denda pajak ini, bagi wajib pajak yang ada di Kota Padang Panjang bisa memenuhi kewjibannya untuk membayar pajak PKB.
Dikatakananya lagi, dalam proses pembayaran pajak, wajib pajak yang datang ke kantor samsat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dagan menerapkan 3M. (Rel/dg)