Payakumbuh - Walikota Payakumbuh diwakili Asisten III Amriul Dt. Karayiang membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik (parpol) di Payakumbuh.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh pada hari Rabu (02/06) juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal, OPD terkait dan diikuti oleh 10 Parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah.
Wali Kota Payakumbuh mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 untuk bantuan keuangan Parpol yang berasal dari APBD diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dijelaskan, dana bantuan tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik disamping digunakan juga untuk penunjang operasional sekretariatnya.
"Kita telah cairkan bantuan Parpol untuk tahun 2020 lalu untuk 10 Parpol sebesar Rp. 651.312.313 dan untuk tahun 2021 ini jumlahnya sama dengan tahun lalu," kata Asisten III Amriul Dt. Karayiang yang mewakili Wali Kota Payakumbuh.
Amriul menyebut untuk penguatan akuntabilitas keuangan terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Parpol dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran (TA) 2020.
"Alhamdulillah, semua Parpol penerima bantuan sudah menerima LHP BPK-RI tanggal 25/05 lalu, dan diharapkan Parpol untuk segera menindaklanjutinya. Baru kemudian Parpol bisa kembali mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan untuk TA. 2021," ucapnya.
"Kami berharap bimtek ini dapat memberi manfaat kepada kita semua terutama untuk parpol dalam pengelolaan keuangan bantuan parpol dari pemerintah," tukuknya.
Sementara itu Kakan Kesbangpol Budhy D. Permana mengatakan besaran bantuan parpol ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Payakumbuh nomor 200.2/181/WK-PYK/2021 untuk 10 Parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD.
"Setiap suara sahnya dihargai Rp. 9.929 yang diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu dengan total suara sah 65.597 suara," katanya.
Berikut besaran penerima dana bantuan Parpol di Kota Payakumbuh untuk tahun 2021:
1. Partai PKB Rp. 37.720.271
2. Partai Gerindra Rp. 103.142.452
3. Partai PDI-P Rp. 35.645.110
4. Partai Golkar Rp. 69.095.911
5. Partai Nasdem Rp. 41.483.362
6. Partai PKS Rp. 137.308.141
7. Partai PPP Rp. 49.307.414
8. Partai PAN Rp. 63.764.038
9. Partai Demokrat Rp. 80.117.101
10. Partai PBB Rp. 33.728.813
Lebih lanjut Kasi Pembinaan Politik dan ketenteraman Niken Agriyena menjelaskan dana bantuan Parpol tersebut berada pada kegiatan bantuan keuangan Parpol, dan telah bisa diajukan sampai tanggal 16 Juni mendatang.
"Kita menargetkan bantuan untuk tahun 2021 ini bisa dicair akhir Juni ini, jadi diharapkan setelah bimtek ini kepada Parpol untuk segera mengajukan proposal pencairan bantuannya ke kantor Kesbangpol," pungkasnya. (BD)