Notification

×

Iklan

Iklan

Abaikan Aturan PPKM, 25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Ditindak

09 Juli 2021 | 17:21 WIB Last Updated 2021-07-09T17:23:20Z



PADANG - Pada hari pertama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, pada Kamis malam (8/7/2021), Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda melanjutkan monitoring ke sejumlah tempat usaha.


Hal tersebut dilakukan guna memastikan penerapan pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait isi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang baru diterbitkan per 7 Juli 2021 lalu.


Lokasi pertama yang dikunjungi adalah kawasan kuliner di daerah Alang Laweh, berlanjut ke kawasan Pondok hingga ke Jembatan Siti Nurbaya. Setelah itu,  peninjauan dilanjutkan ke kawasan wisata Gunung Padang, jalan Nipah dan menyisir wilayah kawasan kuliner Tugu Gempa jl. Diponegoro.


Aksi tersebut juga diikuti tim gabungan lainnya yang bergerak menyisir kawasan GOR H. Agus Salim, hingga ke jalan Raden Saleh, jalan Flamboyan, sepanjang jalan Samudera (Pantai Padang) hingga jalan Bundo Kanduang. 


Alhasil, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan. 


Petugas gabungan yang terdiri dari jajaran personil Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Sat Pol PP Padang dan Kejari Padang itu terpaksa menindak sebanyak 25 orang yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan SE Wali Kota Padang. Sebanyak 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat pun digiring petugas ke Mapolresta Padang.


Seperti diketahui, sebanyak 25 orang pelanggar aturan prokes Covid-19 itu setiba di Mapolrestas Padang langsung didata guna dimasukkan ke Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggar Perda). Mereka pun juga dikenakan sanksi beragam. 


Bagi 22 masyarakat pelanggar prokes Covid-19 tersebut 10 orang dikenakan membayar denda Rp. 100.000 per orang. Sementara 10 orangnya lagi selain melanggar prokes Covid-19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing. Sehingga kesepuluh motornya ditilang jajaran personil Satlantas Polresta Padang.


Selanjutnya bagi 3 orang pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda sebanyak Rp 500 ribu per orang sesuai dengan Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19.


Sebagaimana diketahui, Kota Padang telah ditetapkan ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. 


"Ini hari pertama diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Padang yang akan diterapkan selama 8-20 Juli 2021. Jadi pada malam hari ini kita sengaja melakukan monitoring ke semua lini dan semua sisi di Kota Padang. Giat ini lanjutan yang kita lalukan dari pagi hingga sore tadi," ungkap Wako usai kegiatan.


Hendri menyebutkan alasan pihaknya melakukan giat pada malam hari itu, yaitu untuk memantau penerapan pengaturan pelaksanaan dikarenakan terdapat poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dalam SE yang telah diterbitkan.Baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan. 


"Telah tertuang di SE terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai batas pukul 20.00 WIB," jelas Wako. 


"Setelah itu semuanya kita minta agar menutup usahanya, tidak dibenarkan lagi ada yang buka. Jadi dalam monitoring yang kita lakukan di beberapa titik tadi memang masih ada beberapa kafe atau rumah makam yang masih buka. Makanya kita bersama-sama meminta agar segera menutupnya. Alhamdulillah semuanya mengikuti arahan kita dengan baik," tutur Wako. 


Lebih lanjut Wako berharap semua pihak dan semua unsur masyarakat di Kota Padang dapat saling mendukung dan mensosialisasikan apa-apa saja yang diatur dalam masa pengetatan PPKM  yang diberlakukan selama lebih kurang 12 hari di Kota Padang.


"Jadi mulai hari ini, esok dan seterusnya kita akan melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan pengetatan PPKM ini. Dalam peninjauan yang kita lakukan di beberapa tempat hari ini prokes Covid-19 masih terlihat belum maksimal. Baik siang tadi di kawasan Pasar Raya, beberapa pusat perbelanjaan dan termasuk di beberapa rumah makan yang tidak menerapkan pola jaga jarak (physical distancing) secara benar."


"Maka dari itu kita akan terus mengajak semua warga Kota Padang untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa PPKM ini, demi keselamatan kehidupan kita semua dari bahaya pandemi Covid-19. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi. Sekarang Padang sudah masuk zona orange, jadi jangan sampai ke zona merah," ulas wali kota milenial tersebut berharap.


Terlibat hadir di kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kajari Padang Ranu Subroto, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo dan unsur terkait lainnya.


Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya. (Rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update