Padang– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan segera membayarkan insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19 di daerah itu.
Uang tambahan diluar gaji pokok tersebut kata Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Arry Yuswandi akan dianggarkan lewat Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2021.
“Pemprov Sumbar sudah menganggarkannya melalui dana BTT yang saat ini dalam tahap proses penghitungan kebutuhan tersebut,” katanya, Rabu.
BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
“Terkait dana penanggulangan untuk Covid-19, ada tahapan seperti rumah sakit mengajukan kebutuhannya yang kemudian di review oleh inspektorat dan baru dibayarkan,” katanya.
Berbeda dengan tahun 2020 sebelumnya, anggaran insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan tersebut disalurkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Arry Yuswandi juga menyebutkan untuk rincian yang didapatkan masing-masing tenaga kesehatan tersebut berbeda, dimana perhitungannya berdasarkan jumlah pasien yang dirawat.
“Spesialis maksimal 15 juta, untuk dokter 10 juta, perawat bisa mendapatkan 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya bisa lima jutaan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat tersebut. (Rilis)