Padang -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mewanti-wanti pemerintah terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 agar jujur dan profesional.
Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Yunesa Rahman mengatakan hampir setiap tahunnya dalam penerimaan CPNS para pendaftar serta jelang penetapan dari CPNS menjadi PNS pun, ada persoalan, dan hal itu kebanyakan datang dari kebijakan pemerintah yang merugikan para CPNS.
"Kita akan terus memantau kondisi penerimaan CPNS 2021 ini. Karena melihat dari tahun-tahun sebelumnya, permasalahannya relatif sama, yakni indikasi ketidakjujuran pemerintah alias culas," tegasnya melalui keterangan tertulis, Jumat 2 Juli 2021.
Bahkan Ombudsman pun dalam waktu dekat membuka posko pengaduan terkait penerimaan CPNS 2021. Sehingga keluhan yang dihadapi oleh pendaftar, bisa diketahui oleh Ombudsman.
"Ombudsman akan melakukan pemantauan dan pengawasan serta membuka posko pengaduan laporan masyarakat, terutama masyarakat yang dirugikan selama proses pelaksanaan CPNS nantinya," ujar Yunes.
Menurutnya keterbukaan informasi mulai dari kebutuhan pegawai, formasi jabatan dan jurusan selalu menjadi permasalahan dari tahun ke tahun. Baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, yang terkadang memiliki penafsiran yang berbeda-beda.
"Misalnya kementerian pendidikan memiliki standar dalam penetapan seorang guru begitu juga kementerian kesehatan juga punya sendiri, namun pelaksanaannya pemerintah daerah merujuk pada kementerian PAN RB," sebutnya.
Yunesa juga berharap agar masyarakat atau pelamar juga dapat memantau hal tersebut. Bila menemukan kecurangan atau keculasan dari pemerintah agar segera dilaporkan.
Karena dalam persoalan ini, ada masa sanggah yang disediakan panitia adalah waktunya. Namun jika tidak mendapatkan tindak lanjut, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman.
"Potensi maladministrasi tidak memberikan pelayanan, tidak patut, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum lainnya menjadi kerawanan di setiap penerimaan CPNS, makanya butuh pengelolaan pengaduan yg baik dalam hal ini," katanya lagi.
Yunes menjelaskan dalam hal formasi guru dan tenaga kesehatan, tahun ini adanya validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik.
Pada tahun 2019 ada 21 laporan yang disampaikan ke Ombudsman Sumbar 18 laporan yang dilanjutkan ke pemeriksaan dan 3 laporan pada tahap konsultasi.
Pada tahun 2020, terdapat 6 laporan/pengaduan yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan, pembatalan kelulusan, berkaitan dengan nilai unjuk kerja (SKB), penundaan pemberkasan CPNS yang dinyatakan lulus, dan pembatalan SKD.
Pada tahun sebelumnya, ada pelamar yang telah lulus administrasi sampai pada pemberkasan CPNS, kemudian dinyatakan gagal karena jurusan yang tidak sesuai. Hal ini menjadi perhatian dan berpotensi adanya keculasan oleh oknum di panitia daerah maupun pusat dalam pelaksanaan CPNS ini.
Pelaksanaan CPNS tahun 2021 terdiri dari tiga tahapan seleksi, mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT.
Pada tahun ini pemerintah akan membuka lowongan untuk 707.622 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK meliputi formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus akan dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Ombudsman juga akan memantau terkait formasi penyandang disabilitas yang sudah diperuntukan minimal 2% (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri. (Rilis)
"Semoga semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku," harapnya.