Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
PPKM Darurat yang semula dijadwalkan berlangsung 3-20 Juli 2021 namun akan diperpanjang sampai 26 Juli 2021 dan pelaksanaan kebijakan pembatasan itu akan dibuka atau dilonggar bertahap.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.
Jokowi menyatakan pemerintah selalu memantau, mencoba memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan pertambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan,” kata dia.
Selain itu, Jokowi pun menegaskan pemerintah akan memberikan insentif untuk dunia usaha, terutama usaha mikro.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk sekitar sekitar 1 juta usaha mikro.
Atas bantuan-bantuan tersebut, Jokowi mengklaim telah memerintahkan para menteri untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga-warga yang berhak.