Notification

×

Iklan

Iklan

Terminal Koto Nan IV Payakumbuh Resmi Beroperasi Kembali

09 Juli 2021 | 22:51 WIB Last Updated 2021-07-09T15:54:04Z



Payakumbuh – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meresmikan pengoperasian kembali Terminal Tipe B Koto Nan IV Payakumbuh, Jumat (09/07) dimana sebelumnya telah dilakukan ujicoba selama sepekan.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Payakumbuh, Asisten II Setdako Payakumbuh mewakili Walikota, Kadishub Kota Payakumbuh, Kasat Lantas Polres Payakumbuh, Pasi Intel Kejaksaan Payakumbuh, Kasatpol-PP dan Damkar, Kakan Kesbangpol, Kalaksa BPBD, POM TNI AD serta Perwakilan 8 P.O Bus AKAP.

Kadis Perhubungan Prov. Sumbar Hendri Nofiardi memberikan apresiasi terkait pemanfaatan kembali Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tipe B oleh Pemko Payakumbuh.

“Sesuai aturan Kendaraan AKAP dan AKDP wajib masuk Terminal. Seperti yang terjadi saat ini kendaraan umum tersebut bebas masuk kota hingga menimbulkan kemacetan dan hilangnya penumpang Angkot,” katanya.

Untuk menunjang kelancaran tersebut, pihaknya akan meningkatkan fasilitas untuk terminal. Dimana saat ini Angkutan Darat kembali jadi primadona oleh masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan Angkutan Udara dimasa pandemi ini.

“Menghindari penularan wabah Covid-19 dari luar daerah karena meningkatnya pengguna angkutan darat ini, untuk penumpang AKAP wajib mememuhi Suket Negative PCR atau rapid Antigen,” ucapnya.

Senada dengan itu Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Asisten II Elzadaswarman mengatakan Pemko Payakumbuh melalui Dishub Kota Payakumbuh siap untuk melakukan pengelolaan terminal tipe B tersebut.

“Saat ini ada 8 Buah PO. AKAP yang Stanby di Terminal Type B Payakumbuh dan diharapkan kerjasama kita semua untuk mematuhi aturan yang telah ada,” ucapnya.

“Untuk loket AKDP akan dipersiapkan dulu oleh dishub, karena dengan kondisi saat ini loket yang ada sudah penuh oleh bus AKAP,” tambahnya.

Selain itu, melihat tingginya anemo masyarakat menggunakan angkutan darat saat ini, Om Zet sapaan akrab Asisten II tersebut berpesan, pengelola terminal juga harus intens melakukan pengecekan terhadap penumpang yang masuk ke Payakumbuh.

“Mengingat situasi saat ini Sumbar sudah masuk Zona Merah Kasus Covid-19 dan saat ini juga terdapat 4 Daerah Tingkat II yang menjalankan PPKM Darurat. Kita tidak ingin hal tersebut terjadi juga di Payakumbuh,” ucapnya.

Sementara itu Kapolres Payakumbuh Alex Prawira mengatakan dengan telah beroperasinya kembali terminal tipe B ini, pihak kepolisian juga telah mendirikan posko chek poin untuk pemeriksaan dokumen perjalan para penumpang pengguna angkutan darat.

“Dimasa pandemi Covid-19 ini, pengusaha angkutan diharapkan kerjasamanya untuk mengarahkan penumpangnya ke posko chek poin. Disana akan dilakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan berupa Kartu identitas, Kartu Bebas Covid baik berupa PCR maupun Antigen serta Suket Vaksin,” terangnya.

“Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut akan di lakukan penindakan dengan Pasal Tindak Pidana Ringan,” tukuknya.

Dikesempatan itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal mengatakan pihaknya siap melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru datang dari luar kota. Disini diminta peran aktif pengusaha angkutan untuk mengarahkan penumpangnya ke posko chek poin.

“Nanti akan kita lakukan pemeriksaan rapid anti gen, kalau hasilnya positif akan dilakukan PCR tes. Kalau hasilnya positif juga kita minta untuk melakukan isolasi mandiri atau melakukan isolasi ditempat yang sudah disediakan pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Nofriwandi mengatakan semua angkutan AKAP dan AKDP harus menaikkan dan menurunkan penumpangnya di terminal sampai jam 10 malam. Sampai batas tersebut setiap angkutan tidak dibenarkan masuk kota.

“Kita juga sudah koordinasikan dengan pengelola angkutan kota untuk stand by di terminal menunggu penumpang yang datang,” katanya.

“Kalau kedapatan ada pengusaha angkutan yang main kucing-kucingan dengan petugas ada sanksi yang diberikan sesui kesepakatan yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update