Limapuluh Kota - Memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak pada Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Tak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Selasa (17/8), juga memberikan Remisi Umum bagi Narapidana (Napi) sebanyak 47 orang dengan besaran remisi yang didapat masing-masing adalah 1 bulan untuk 7 orang, 2 bulan untuk 12 orang, 3 bulan untuk 12 orang, 4 bulan untuk 11 orang dan 5 bulan untuk 5 orang. Kegiatan Pemberian Remisi Umum ini secara serentak dilaksanakan pada 17 Agustus 2021 di hari ini.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia turut serta melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Umum ini dengan mengundang beberapa perangkat daerah, instansi terkait dan mitra kerja yaitu Sekretaris Kecamatan Suliki, Kapolsek Suliki, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki, Danramil 03/0306 Suliki, Wali Nagari Suliki, Kepala KUA Suliki, Kepala Puskesmas Suliki, Pimpinan BKMT Kab. Lima Puluh Kota, Kepala BSI Cabang Tanjung Pati dan Kepala BNI Cabang Payakumbuh.
Kegiatan diawali dengan Upacara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021 yang diikuti secara virtual, sekaligus mendengarkan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Umum secara simbolis oleh Sekretaris Kecamatan Suliki yang didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki. Selanjutnya Sekretaris Kecamatan Suliki memberikan sambutan dalam pemberian remisi ini.
“Saya berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki yang telah memberikan remisi kepada 47 orang Narapidana, dimana kegiatan ini diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Saya mengucapkan selamat kepada 47 orang Narapidana yang mendapatkan remisi saat HUT Kemerdekaan hari ini, tentunya kedepannya tetaplah menjadi pribadi yang baik selama menjalani masa tahanan disini. Dengan begitu negara tidak akan sungkan memberikan tambahan remisi kedepannya,” ujar Usman Said Sekretaris Kecamatan Suliki.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki juga mengucapkan terimakasih kepada para tamu yang telah hadir memenuhi undangan ini. “Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepala seluruh tamu undangan dari perangkat daerah, instansi terkait maupun mitra kerja kami. Saya juga berterima kasih kepada Bapak Sekretaris Kecamatan Suliki yang juga telah meluangkan waktu untuk hadir dan turut serta menyerahkan Remisi Umum ini secara simbolis,”kata Irdiansyah Rana, Kalapas Kelas III Suliki.
Lanjut, kepada Narapidana yang tahun ini mendapatkan remisi umum saya ucapkan selamat, dengan pengurangan masa tahanan ini diharapkan memacu Narapidana untuk berubah ke arah yang lebih baik lagi. Kedepannya kita berharap agar lebih banyak lagi jumlah Narapidana yang mendapatan Remisi Umum. Dan juga kegiatan ini hendaknya memiliki makna tersendiri bagi Narapidana yang mendapatkan remisi umum, terutama masih dalam suasana pandemi Covid-19. Tentu harapan kita selanjutnya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan kita semua dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Kegiatan Pemberian Remisi Umum diakhiri dengan pembacaan doa yang pada dasarnya secara keseluruhan bermakna agar remisi umum yang diterima Narapidana disikapi dengan rasa syukur dan kedepannya kita semua berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir. (BD)