Payakumbuh - Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda mewakili Walikota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat parpurba sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, walikota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
"Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum," kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi Golkar Maharnis Zul menyampaikan pemandangan fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 dimana ada 5 catatan seperti secara proporsional kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan adalah 13,66%.
"Kami minta kalau dapat dinaikkan dengan estimet 15%," ungkapnya.
Kemudian Maharnis Zul juga menanyakan berapa Pemko memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) tahun ini dan untuk apa saja dana itu digunakan.
Maharnis Zul juga menyebut kalau Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan terutama yang bersifat Non Fisik yang kurang jelas out come, benefit dan impacnya hendaknya menjadi bahan pertimbangan oleh Pemko Payakumbuh.
Sementara itu, untuk penanganan Covid-19 anggarannya Rp 36,2 Milyar. Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Ketua Satgas Covid-19 beserta seluruh jajaran yang dengan serius telah berupaya menanggulangi semaksimal mungkin penyebaran virus Covid-19.
"Menurut laporan serapan dana untuk penanggulangan Covid-19 ini masih rendah. Baik untuk bantuan terhadap dampak ekonomi maupun untuk operasional. Kami Fraksi Partai Golkar berharap kiranya Ketua Satgas beserta jajaran memikirkan langkah-langkah strategis program dan kegiatan apa yang mesti dilakukan sehingga penanganan Covid-19 sesuai dengan harapan. Serapan dana tentunya berbanding dengan kegiatan yang dilakukan," tukuknya.
Menariknya, walaupun rapat paripurna ini membicarakan anggaran perubahan, namun Fraksi Golkar juga menyampaikan masukan terkait masalah mutasi, promosi dan demosi di lingkungan Pemko Payakumbuh. Dimana mutasi bertujuan untuk penyegaran atau promosi, namun kenyataannya menyuguhkan lain.
"Ada yang trenyuh setelah mutasi. Batinnya merasa tersiksa. Begitu juga pandangan orang dari luar. Rasanya si anu itu kurang pas disitu. Maka pertimbangan logika dan pertimbangan perasaan perlu menjadi bahan kajian. Kepada yang memberikan pertimbangan, yang tergabung dalam wadah Baperjakat, kami harapkan dengan bijak, memberikan masukan sebelum pimpinan membubuhkan tanda tangannya," kata Maharnis Zul.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Fraksi Golkar menilai berdasarkan evaluasi masih rendah tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan penyederhanaan dan sinkronisasi beberapa regulasi termasuk peraturan tentang pajak. Tujuan yang ingin dicapai agar tercipta iklim yang kondusif untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Karena rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak menyiratkan perlu untuk melakukan peninjauan terhadap regulasi" ungkap Maharnis Zul.
Dijelaskan Maharnis Zul, peninjauan yang dimaksud adalah penyederhanaan beberapa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Landasan Yuridis tentang penyederhanaan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 yang mengatur mulai dari pendaftaran wajib pajak sampai sanksi perpajakan.
"Penyederhanaan tentang pajak ini ada 3 poin yaitu Penyesuaian tarif pajak hotel, Penyesuaian tarif pajak restoran, Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak kena Pajak," tegasnya.
Menurut Fraksi Golkar, Rancangan Peraturan Daerah ini juga memuat optimalisasi pengelolaan pajak daerah terkait pemungutan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Berdasarkan penyederhanaan tersebut di atas kami dari Fraksi Partai Golkar berharap Wajib Pajak di Kota Payakumbuh didata dengan sungguh-sungguh sehingga lahir data primier, kemudian penyederhanaan regulasi ini disosialisasikan kepada wajib pajak baik lisan maupun tulisan, petugas pajak harus dipilih orang yang gigih, santun dan komunikatif.
"Melalui UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tidak ada yang bisa mengelak dari wajib pajak. Kedepan, target PAD dari pajak hendaknya bisa kita capai," ungkapnya.
Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, Fraksi Golkar bertanya jenis-jenis retribusi apa saja yang bisa kita pungut sebagai sumber PAD dan dikaitkan dengan fasilitas yang dapat diberikan kepada si menfaat.
,"Kami berharap kepada yang memanfaatkan fasilitas tidak ada yang lolos dari pembayaran retribusi. Jujur mungkin kita akui bahwa selama ini ada saja yang berdalih untuk mengelak dari pembayaran retribusi. Atau ada oknum yang sengaja memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan perbuatan diluar ketentuan. Uang retribusi dipungut tapi karcis tidak diberikan. Penyetoran hanya berdasarkan sobekan karcis," tegasnya.
Selanjutnya Maharnis Zul juga menanyakan adakah kiat-kiat yang jitu yang terpikirkan agar masyarakat dengan kesadaran personal atau lembaga menunaikan kewajibannya membayar retribusi dan pajak.
Terakhir kami bersaran agar obyek retribusi yang telah dihapuskan harus betulbetul konsisten untuk tidak memungutnya dengan dalih apapun. Jika ada petugas yang masih coba-coba menerima pemberian uang dengan berbagai alasan haruslah diberikan sangsi yang tegas. Dan petugas-petugas yang sibuk melayani masyarakat sementara retribusinya telah dihapuskan haruslah diberikan tambahan pendapatan yang wajar sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya. (BD)