Tanah Datar -- Mewakili keluarga almarhumah N (53 tahun) yang dinyatakan wafat terkonfirmasi positif Covid-19 pada 20 Juli 2021, Zulmardi Dt. Tan Maliak, Senin (30/8/2021) di aula RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar menyampaikan ucapan permohonan maaf atas tindakan penjemputan paksa jenazah almarhumah.
“Atas nama pribadi dan keluarga, Saya menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pihak RSUD M. Ali Hanafiah, Pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan penjemputan paksa pada 20 Juli 2021 lalu di RSUD M. Ali Hanafiah ini,” ujarnya.
Zulmardi menambahkan, saat kejadian pihak keluarga merasa panik dan sedih sehingga melakukan tindakan penjemputan paksa tanpa hiraukan protokol keseharan.
“Semoga kejadian itu menjadi pelajaran bagi kita semua, dan hari ini atas inisiatif sendiri tanpa paksaan kami minta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas kejadian itu,” tukasnya.
Sementara itu Direktur RSUD M. Ali Hanafiah dr. Nurman menyampaikan ungkapan dan ucapan terima kasih atas tindakan dan kesadaran pihak keluarga N yang jenazahnya dijemput paksa.
“Tindakan ini tentunya harus diberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesadaran pihak keluarga, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, masyarakat Tanah Datar, agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Nurman.
Disebutkan Nurman, tindakan ini tentunya sangat membahayakan bagi pihak keluarga itu sendiri ataupun masyarakat umum. “Kita tahu betapa serius dan berbahayanya pandemi ini, penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa Prokes tentu akan bisa munculkan klester baru, padahal kita berjuang keras untuk memutus penyebaran pandemi ini,” kata Nurman.
Sementara itu Kapolres Tanah Tanah diwakili Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol. Moch. Ischak Supriadi yang turut menyaksikan prosesi permohonan maaf pihak keluarga N, menyampaikan apresiasi kepada keluarga ataupun pihak RSUD atas kesepakatan yang dilakukan.
“Alhamdulillah, prosesi permohonan maaf berjalan baik, ini menjadi pelajaran bagi semua dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di Tanah Datar,” katanya.
Disebutkan Ischak lagi, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran bisa dituntut sanksi kurungan 1 (satu) tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Milyar.
Turut hadir Danramil Rambatan Kapt. Kav. Hendra, Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal, Kabid Pelayanan RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar Yessy Priska Dona. (Rel/bd)