Notification

×

Iklan

Iklan

WBP Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Dapat Remisi

17 Agustus 2021 | 20:54 WIB Last Updated 2021-08-22T07:41:47Z


Pasaman -- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia 


Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke  - 76 tersebut berjumlah 62 orang yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pasaman H.Benny Utama, Selasa (17/08/2021).


Dalam kegiatan penyerahan remisi juga digelar vidcon bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan turut hadir Bupati Pasaman H.Benny Utama, Kepala Rutan Lubuk Sikaping Nofrizal, Asisten I Kakan Kesbang Pol dan Kabag Protokol.


Bupati Pasaman saat diwawancara menyampaikan, dalam peringatan 17 Agustus tahun ini kita saksikan bersama penyerahan remisi secara simbolis oleh Menkumham Republik Indonesia termasuk di Kabupaten Pasaman kita juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada 62 orang warga binaan.


"Remisi yang diterima warga binaan mulai dari satu bulan sampai enam  bulan potongan masa tahan,"ujar Bupati Pasaman.


Benny Utama juga menyampaikan remisi ini adalah bentuk penghargaan dari kemenkumham terhadap warga binaan yang berkelakuan baik dan yang menerima remisi tersebut selain ia berkelakuan baik juga ada kriteria tertentu bagi mereka yang menerimanya,"ujarnya lagi.


Bupati mengharapkan nanti warga binaan ini kalau mereka telah bebas bisa beradaptasi lagi dengan keluarga serta lingkungannya, dan kembali menjadi orang yang baik.


Sementara itu Kepala Rutan Lubuk Sikaping Nofrizal menyampaikan bahwa sebanyak 62 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Lubuk Sikaping ini mendapatkan remisi umum dalam rangka  rangka HUT RI ke - 76.


"Pihaknya mengusulkan sebanyak 70 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum 1, akan tetapi yang keluar sebanyak 62 orang saja,"ujar Karutan Lubuk Sikaping.


Ia mengungkapkan remisi yang di peroleh bervariasi antara enam bulan hingga yang paling singkat satu bulan. Adapun syarat seorang warga binaan pemasyarakatan agar bisa diusulkan memperoleh remisi yakni telah menjalankan pidana selama enam bulan berkelakuan baik bagi WBP yang hukuman di atas lima tahun menjalani pidana satu per tiga hukuman


Terakhir Karutan mengatakan jumlah penghuni rutan Lubuk Sikaping tercatat  sebanyak 125 orang dengan rincian 122 berada di rutan dan tiga orang berada di Polres Pasaman karena masih belum bisa dikirim ke rutan. (Dim)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update