Tanah Datar -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021, langsung dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra dan turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Plt. Sekda, Asisten, kepala OPD, Jum’at (24/9/2021) di gedung DPRD setempat.
Selepas dibuka Ketua Rony Mulyadi, sidang dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan Wakil Ketua Saidani.
Dalam penyampaiannya, Saidani mengatakan perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sehari pada 23 September 2021 kemarin.
“Dalam pembahasan kemarin dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tanah Datar,” sampai Saidani.
Adapun hasil rumusan tersebut disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp1.252.424.455.199, dan Belanja daerah sebesar Rp1.320.500.644.172, kemudian Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp70.626.188.973 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp68.076.188.973.
“Diakhir pembahasan 23 September kemarin selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021,” kata Saidani.
Selepas itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapakan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD.
“Alhamdulillah, melalui proses yang cukup panjang, Ranperda ini bisa dijadikan Perda dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumbar,” katanya.
Disebutkan Bupati Eka, Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kita masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19, baik bidang kesehatan sampai pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian modal kepada pelaku usaha mikro sesuai kemampuan keuangan daerah yang diatur dalam Perbup Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2021,” ujar Bupati.
Kemudian Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026,” tukasnya. (Rel/bd)