Notification

×

Iklan

Iklan

Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Tahun 2022, Fraksi Demokrat Tanyakan Bagaimana Kelanjutan Masjid Agung

11 Oktober 2021 | 21:27 WIB Last Updated 2021-10-11T14:27:11Z


Payakumbuh - Setelah mendengarkan nota penjelasan wali kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (11/10).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua Armen Faindal, diikuti oleh anggota DPRD lainnya. Sementara itu, hadir Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda dan kepala OPD serta BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Mengawali rapat paripurna, Hamdi Agus menjelaskan agenda ini merupakan tahapan-tahapan dalam pembentukan Perda APBD 2022, dimana penting bagi keberlangsungan Pemerintahan Kota Payakumbuh kedepan.

Juru Bicara Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto menyampaikan berkenaan dengan pendapatan daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 diperkirakan total pendapatan Rp.576,78 M (belum termasuk DAK dan DID) Dengan komposisi PAD sebesar Rp.108,75 M, Dana perimbangan sebesar Rp.437,75 M. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar belum dianggarkan. 

Prinsip dasar arus Pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah dapat terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus Belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multyplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kota Payakumbuh yang lebih berkeadilan," kata Sri Joko.

Joko juga menjelaskan berkenaan dengan belanja, secara keseluruhan belanja daerah yang sudah direncanakan sebesar Rp.624,99,M dengan komposisi belanja operasi sebesar Rp.520,78 M sedangkan belanja Modal sebesar 96,76 M , dan belanja tidak terduga sebesar Rp.7,45 M. Kalau dibandingkan antara pendapatan daerah dengan belanja daerah dalam RAPBD TA 2022  terdapat defisit anggaran sebesar Rp.48,20 M yang akan ditutup lewat SiLPA. 

Berkenaan dengan hal umum lainnya Joko juga menyampaikan beberapa poin, diantaranya menanggapi issue strategis yang disampaikan dalam nota penjelasan wali kota salah satunya tentang akhir masa jabatan kepala daerah pada tahun 2022 tentunya APBD 2022 adalah tahun terakhir dalam menuntaskan apa yang menjadi visi misi yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022. 

"Fraksi Partai Demokrat memahami dengan situasi pandemic ini dan pengurangan anggaran tentu masih ada rencana kerja pemerintah kota yang belum tuntas sesuai perencanaan awal. Salah satunya adalah pembangunan masjid agung, Terkait dengan pembebasan lahan  masjid agung kami mohon penjelasan," paparnya.

"Sudah berapa luasan tanah yang telah dibayarkan pemerintah Kota? Berapa total anggaran yang sudah dibayarkan? Apakah semua permasalahan dengan pemilik tanah sudah selesai? Bagaimana kelanjutan masjid agung ini dalam perencanaan anggaran tahun 2022?" tanya Joko.

Joko kembali mempertanyakan terkait dengan pasar di Jalan Ahmad Yani yang telah ditutup oleh kanopi yang dalam perencanaan semula  diperuntukkan dalam menata pedagang kuliner.

"Fraksi Partai Demokrat melihat penataan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya, karena pada kenyataannya area tersebut lebih menyerupai tempat parkir kendaraan saja, boleh kita lihat di lapangan bahwa parkir  kendaraan telah mamakan hampir dari separo badan jalan oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah kota agar merespon pesoalan ini secara konkret dan segera merealisasikannya sesuai perencanaan semula," tukuknya.

Fraksi Partai Demokrat ikut bersama pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk itu Fraksi ini memandang perlu ditambah alokasi anggaran dalam APBD 2022 dalam penanganan pemulihan ekonomi dan diperbanyak kegiatan untuk memberikan dukungan dan insentif kepada para pelaku ekonomi. Khususnya ke Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Kami juga mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, tapi juga taat azaz dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat payakumbuh. dalam prinsip politik anggaran daerah, APBD yang baik dan ideal adalah APBD yang dapat memberikan solusi bagi persoalan dasar dan krusial yang dihadapi masyarakat, khususnya masyarakat payakumbuh secara keseluruhan. jika tidak bisa memberikan solusi bagi persoalan dasar tersebut, APBD tersebut layak dinilai tidak kredibel," pungkas Joko. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update