Sijunjung Pasbana.com,- Mantan Walinagari Sei Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Berinisial (S) ditahan di rutan Mapolres Sijunjung oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres setempat, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 22.00 wib ( Pukul 10.00 wib malam).
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi,S.I.k Melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik Penahanan yang dilakukan oleh pihak Tipidkor Satreskrim Polres Sijunjung terhadap (S ) walinagari Periode ( 2015 - Januari 2021) di rumah tahanan Mapolres ini adalah karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara sebesar Rp. 154.474.200,_(Seratus lima puluh empat juta, empat ratus tujuh puluh empat ribu, dua ratus rupiah).
Penetapan (S) menjadi tersangka oleh Penyidik Tipidkor Polres Sijunjung adalah hasil gelar perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar.
Tersangka (S) diperiksa oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sijunjung, Senen (24/10/2021) mulai dari pukul 10.30. Wib sampai pukul 22.00.Wib.dengan didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) yang telah disediakan oleh penyidik.
Perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini dituding telah bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal yang disangkakan oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sijunjung adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No 20 tahun 2001 ttg perubahan dan penambahan Undang-Undang Tindak Pidana Koripsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP ( Ril/Nal)