Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, izin itu diberikan menyusul laju perkembangan Covid-19 di Indonesia mulai membaik dalam beberapa waktu terakhir.
"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers daring, Sabtu (9/10).
Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia, kata Retno, saat ini tengah meminimalisir segala hambatan pembukaan kembali pelaksanaan umroh untuk jemaah dari Indonesia.
Retno menyatakan pemerintah RI dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini dalam tahap akhir pembahasan teknis, antara lain terkait vaksin dan proses karantina.
"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ucap Retno.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, termasuk otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
Saudi diketahui pada Agustus 2021 sudah membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi negara-negara tertentu, tapi belum untuk Indonesia.
Berdasarkan keputusan terakhir, Saudi kini telah mengakui vaksin Covid-19 produksi China, Sinovac dan Sinopharm, sementara sebelumnya, Saudi hanya mengakui empat vaksin corona yakni Pfizer, AstraZeneca, Modern dan Jhonson and Jhonson.
Namun demikian, Saudi tetap mewajibkan pengunjung disuntik vaksin booster dari 4 jenis vaksin yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Jhonson and Jhonson. (Rilis)