Notification

×

Iklan

Iklan

Mendapati Adanya Kejanggalan, Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Bermodus Dirampok

26 Oktober 2021 | 18:50 WIB Last Updated 2021-10-26T11:53:17Z


Sijunjung, Pasbana.com -- Tim Opsnal  Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak Ke Polsek IV Nagari, setelah mendapat laporan via telepon bahwa telah terjadi perampokan atau pembegalan terhadap 2 (dua) orang warga yang merupakan karyawan di Toko Aneka Plastik  Pasar Raya Solok, pada Senin (25/10) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kedua karyawan dari Toko  Aneka Palastik ini bertujuan ke Sijunjung untuk mengantarkan barang- barang yang dipesan toko barang harian kepada toko Aneka Plastik milik bos mereka.

Kepada petugas piket di Polsek IV Nagari keduanya melaporkan bahwa pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 jam 21.00 wib, mereka telah menjadi korban perampokan / pembegalan oleh 4 ( empat ) orang laki-laki dewasa yang tidak mereka kenal dengan mengendarai 2 ( dua ) unit sepeda motor, di jalan umum Nagari Sikaladi menuju ke Nagari Kandang Baru.


Akibat dari aksi pembegalan tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian uang tunai lebih kurang Rp. 42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah ), dan 1 ( satu ) unit handphone merk oppo A3s. 

Menindaklanjuti laporan tersebut,  dipimpin KBO Satreskrim Polres Sijunjung Iptu Riyan Anggi Damara, S.T.rk, Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung meluncur menuju Mako Polsek IV Nagari. 

Selanjutnya KBO Satreskrim, Opsnal Satreskrim bersama-sama dengan Kapolsek IV Nagari Iptu Yusmedi beserta anggota Polsek melakukan pemeriksaan terhadap 2 ( dua ) orang laki-laki tersebut untuk mendalami kejadian perampokan/pembegalan yang baru saja terjadi, dilanjutkan pengecekan ke TKP. 

" Akan tetapi pada saat dilakukan cek TKP yang diterangkan oleh korban tersebut, anggota menemukan banyak sekali kejanggalan dan ketidakcocokan antara keterangan dari korban tersebut dengan fakta-fakta yang terjadi dilapangan setelah dilakukan cek TKP, " jelas Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul  Kadir Jailani, S.I.K

Dengan adanya kejanggalan di TKP tersebut, anggota Opsnal melakukan interogasi ulang kepada para korban, mengejar alibi korban apakah sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh anggota di TKP, dari keterangan yang diberikan korban perampokan/pembegalan tersebut terdapat banyak hal-hal yang bertolak belakang, kejanggalan serta tidak singkronnya keterangan antara ke dua orang korban atau keterangan yang berbeda-beda dan berubah-ubah. 

" Melihat hal tersebut, anggota berkeyakinan bahwa ke 2 orang yang mengaku sebagai korban perampokan/pembegalan tersebut berupaya untuk menyembunyikan sesuatu hal kepada anggota, serta adanya kejadian lain yang terjadi terhadap kedua orang tersebut yang belum diungkap oleh mereka, " imbuh AKP Abdul Kadir Jailani. 

Pada saat dilakukan interogasi mendalam terhadap dua orang tersebut, barulah mereka mengakui bahwa kejadian perampokan/ pembegalan terhadap mereka yang terjadi pada hari senen tanggal 25 Oktober 2021 di jalan umum Nagari Sikaladi ke Nagari Kandang Baru, sebenarnya tidak pernah terjadi. 

Mereka berdua sengaja mengarang cerita perampokan dan pembegalan tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada bos tempat mereka bekerja dan datang ke Polsek IV Nagari melaporkan kejadian perampokan /pembegalan tersebut, padahal mereka telah berniat untuk menguasai atau mengambil keseluruhan uang milik bos tempat mereka bekerja. 

Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa uang hasil mengampas barang-barang harian, pesanan beberapa toko di Kabupaten Sijunjung yang dipesan kepada Bos mereka yang berada di Kota Solok, mereka simpan di dua tempat berbeda, apabila laporan mereka mengenai perambokan/pembegalan tersebut berhasil, maka uang yang mereka simpan di dua tempat berbeda tersebut mereka ambil kembali dan mereka miliki. 

Selanjutnya pada jam 23.30 wib, petugas polisi bergerak ke lokasi pertama tempat uang tersebut di sembunyikan, yang berada di pinggir jalan lintas sumatera depan kantor camat kupitan, mereka menyembunyikan uang tersebut di semak-semak dekat pohon di pinggir jalan lintas tersebut.

Di lokasi tersebut petugas menemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai, dan 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo A3s. kemudian anggota meminta untuk menunjukan lokasi kedua tempat mereka menyimpan uang yang mereka sembunyikan.

Di lokasi kedua, tempat uang tersebut mereka sembunyikan berada di depan toko tempat mereka menurunkan barang pesanan toko tersebut, yang berlokasi di Jorong Koran Nagari Pamatang Panjang, di lokasi tersebut petugaa menemukan lagi 1 ( satu ) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai. 

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, serta pengakuan dari dua orang laki-laki tersebut, selanjutnya petugas membawa kedua orang yang berinisial NA (20 tahun) dan CN (26 tahun) tersebut ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah  2 ( dua ) buah kantong plastik warna hitam, yang didalamnya berisikan uang tunai dengan total keseluruhan Rp. 42.712.500 ( empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ),  1 ( satu ) unit handphone merk OPPO A3s warna ungu, dan 1 ( satu ) unit mobil mitshubisi L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8572 PA . (Nal) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update