Notification

×

Iklan

Iklan

Apel Gabungan, Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Ajak Stakeholder Genjot Target Vaksinasi Covid-19

17 November 2021 | 13:37 WIB Last Updated 2021-11-17T08:07:12Z


Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo memimpin apel gabungan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pada Rabu, (17/11/2021), di Halaman Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak.

Selain untuk meningkatkan koordinasi dalam Pencegahan penyebaran dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 antar Pemerintah Daerah sampai ke Nagari-nagari bersama TNI/Polri, serta stakeholder terkait, apel ini juga sebagai implementasi Instruksi Gubernur Sumbar No. 6110/Dinkes/2021 tertanggal 9 November 2021, tentang Pekan Ketuk Pintu Vaksinasi Covid 19.


Dimana secara serentak, seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar akan menggelar gebyar vaksinasi covid 19 dari tanggal 22-30 November 2021 mendatang di seluruh Nagari serta Kelurahan yang ada. 

Untuk itu, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menghimbau kepada Seluruh Wali Nagari, Wali Jorong serta para kader yang ada di Nagari untuk dapat mendukung serta menggerakan masyarakat dalam mensukseskan vaksinasi covid 19 di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, sesuai dengan cakupan sasaran vaksinasi yaitu sebesar 60 persen sampai Bulan November dan 70 persen di akhir Desember tahun 2021 ini. 


"Kami mengharapkan kepada kita bersama untuk melaksanakan kegiatan vaksin secara bersama sama, bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, alim ulama, niniak mamak, cadiak pandai, bundo kanduang dan seluruh kader kader yang ada di nagari," ucap Bupati Safaruddin dalam arahannya saat memimpin apel gabungan yang dihadiri oleh unsur forkopimda, kepala OPD, Wali Nagari, ASN dan TNI/Polri serta seluruh stakeholder terkait.

Pada kesempatan itu, Bupati menegaskan kepada seluruh jajarannya bahwa, dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat harus berpedoman kepada Instruksi Bupati Nomor 56/Satgas Covid 19/X, dimana masyarakat yang melaksanakan urusan dengan pemerintah harus dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid 19.


"Kami menghimbau, Wali Nagari harus lakukan pendataan bagi masyarakat yang telah divaksin maupun yang belum divaksin dengan bantuan Babinsa dan Babinkantibmas, serta memberikan laporan secara tertulis kepada Bupati melalui BKPSDM," tambahnya. 

Sementara itu Kapolres Kabupaten 50 Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K mengatakan bahwa disiplin protokol kesehatan serta langkah percepatan vaksinasi covid 19, diharapkan sebagai langkah purna dalam penanganan covid 19.


"Jangan salah terjemahkan, vaksin ini bukan pemerintah yang mewajibkan, tapi bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakatnya untuk menyalamatkan masyarakatnya dari pandemi covid 19. Kita harus laksanakan, karena vaksinasi ini juga telah teruji klinik dan sudah dinyatakan kehalalannya menurut agama," pungkasnya. 

Usai apel, Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Kapolres 50 Kota berkesempatan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, dr. Tien Septino sebagai apresiasi percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Lima Puluh Kota, serta kepada Bripka, Luana Putri, SH yang telah aktif dalam pemberian saran dan masukan terkait pembentukan rancangan Perda 2021 Kabupaten Lima puluh Kota. (BD)


#lipsusdiskominfopemerintahkabupatenlimapuluhkota

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update