Padang Panjang | pasbana.com -- Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengguna narkotika jenis ganja kering, Sabtu (27/11)
Pelaku diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto sekira pukul 20.00 WIB. Dua pelaku dengan inisial HD 23 tahun (supir) dan DN 24 tahun (buruh) .
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas SatRes Narkoba Polres Padang Panjang. Kemudian dibawah Kasat ResNarkoba AKP Witrizawati SH,MH, Kanit 1 IPDA Rikky Naldo beserta jajaran segera bergegas mendatangi lokasi sebuah rumah di Jorong Koto Tuo tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang telah diperoleh.
Sesampai di lokasi personil menemukan dalam rumah tersebut ada 2 orang laki laki ( HD dan DN ). Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugasmenemukan 2 (dua) paket ganja kering yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) paket yang disimpan di bawah kasur.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku ( HD dan DN ) mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku diamankan ke Mapolres Kota Padang Panjang dengan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket ganja kering untuk pemeriksaan berikutnya.
Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati SH,MH. membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut.
" Kini pelaku yang bekerja sebagai supir dan buruh harian telah kami tahan guna pemeriksaan lanjutan. Semoga dengan penangkapa ini akan menjadi efek jera bagi kedua pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, " jelas AKP Witrizawati SH,MH. (Rel/bd)