Notification

×

Iklan

Iklan

NIK dan/atau NPWP Dicantumkan dalam Semua Layanan Publik

02 November 2021 | 16:05 WIB Last Updated 2021-11-03T09:22:32Z


Padang Panjang --Sesuai dengan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Padang Panjang No. 34 Tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan NIK dan atau NPWP dalam pelayanan publik, Pemerintah Kota Padang Panjang kedepan akan memberlakukan hal ini.

NIK dan atau NPWP ini akan menjadi penanda identitas untuk setiap pelayanan publik dan penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang Dra. Maini, MM kepada Pasbana, Selasa (2/11), menyampaikan penggunaan data kependudukan atau NIK adalah dengan tujuan sebagai administrasi perpajakan agar mempermudah seseorang dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Selain itu juga bagi setiap penyelenggara publik dapat mencantumkan NIK dan atau NPWPnya untuk setiap data penerima pelayanan publik.

"Apapun pelayanan publik yang ada saat ini wajib menggunakan NIK," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang Dra. Maini, MM



Khusus untuk pajak, pemilik NIK ini tidak akan dikenakan pajak secara otomatis. Bagi yang sudah punya NPWP maka dicantumkan NIK dan NPWPnya, bagi yang belum hanya mencantumkan NIKnya saja seperti anak umur 17 tahun kebawah yang belum bekerja.

"Di Kota Padang Panjang saat ini kita sudah memulai untuk sebagian OPD dan lembaga pemerintah lainnya seperti Dinas Sosial PPKBP3A, Perbankan, BPJS dan penerimaan CPNS," ujarnya

Menurut Dirjen Pajak tanggal 6 November 2021 saat berkunjung ke Kota Padang beberapa waktu lalu, sebut Maini, Pemerintah pusat sedang merumuskan Permenkeu Integrasi NIK dengan NPWP. Jadi nanti NIK inilah yang akan otomatis jadi NPWP. Semua WNI punya NPWP, dan tidak semua yang punya NPWP kena pajak, akan ada regulasinya.



Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak secara otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.Dan tidak semua warga negara otomatis wajib membayar pajak.


Maini berharap agar semua pelayanan publik di Kota Padang Panjang baik pemerintah dan lembaga non pemerintah sudah harus berbasis NIK, sehingga tidak tumpang tindih data dan penerima fasilitas yang diberikan kepada warga.


NIK menjadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik. (CH) 

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update