Tanah Datar -- Demi menindaklanjuti fakta di lapangan terkait dengan permasalahan batas wilayah daerah antara Nagari Simawang di kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang di kabupaten Solok, serta draf Kementerian Dalam Negeri dan draf peta tentang batas wilayah antara kabupaten Tanah Datar dengan kabupaten Solok yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2021 di Padang.
Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Ketua DPRD Tanah Datar H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, beberapa kepala OPD, Kepala BPN Tanah Datar, Camat Rambatan, Wali Nagari Simawang, Ketua KAN, BPRN dan tokoh masyarakat nagari Simawang, Jumat (5/11) meninjau langsung ke ke puncak Rayo yang merupakan titik batas wilayah antara nagari Simawang dengan nagari Bukik Kanduang.
Sesaat setelah berada di puncak Rayo atau biasa disebut oleh warga setempat dengan nama puncak Rayo Batas Aur, Bupati Eka Putra menyebutkan bahwa kunjungannya ini perlu dilakukannya demi melihat langsung kondisi dan fakta yang ada di lapangan.
"Saya tidak mau hanya melihat dari peta saja, makanya hari ini saya bersama Ketua DPRD dan yang lainnya sampai disini, tujuannya tidak lain untuk melihat langsung seperti apa kondisi yang terjadi disini," ujar Eka Putra.
Bupati juga mengatakan, selain melihat langsung juga sebagai bukti keseriusannya untuk memperjuangkan hak-hak kabupaten Tanah Datar yang sekarang diklaim masuk ke wilayah kabupaten Solok.
"Itu tidak akan kami biarkan terjadi, Saya yakin berkat doa masyarakat kabupaten Tanah Datar khususnya nagari Simawang perjuangan kita ini akan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Karena perjuangan kita ini didasarkan niat yang ikhlas demi masa depan anak cucu generasi kita dimasa depan," tambah Bupati.
Selanjutnya Bupati juga mengajak kepada seluruh yang hadir saat itu maupun yang tidak sempat hadir, untuk berdoa bersama-sama supaya perjuangan ini berhasil sesuai dengan harapan.
"Doakan kami dalam perjuangan ini, insyaallah Mendagri mau mendengar dan menerima aspirasi kita terkait dengan polemik batas wilayah ini," harap Eka Putra.
Tidak itu saja, demi memperjuangkan hak masyarakat terkait dengan batas wilayah ini menurut Bupati Eka Putra Pemerintah Kabupaten Tanah Datar secara resmi juga telah mengajukan data atau dokumen dukung tambahan yang bisa dijadikan pedoman atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan penarikan garis batas wilayah oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Bupati juga meminta kepada Ditjen BAK Kemendagri sebelum memutuskan, untuk mengecek atau turun langsung kelapangan guna melihat fakta yang terjadi.
Sementara Ketua KAN Nagari Simawang M. Nur Dt Rajo Tianso mengatakan pihaknya bersama seluruh warga nagari Simawang menyambut gembira kehadiran Bupati Tanah Datar yang meninjau langsung ke titik batas wilayah di puncak Rayo.
"Pak Bupati memang sangat peduli, terutama dengan masyarakat nagari Simawang. Mudah-mudahan apa yang telah beliau diperjuangkan bersama dengan masyarakat akan terwujud hendaknya, Aamiin," harap M. Nur.
Dia juga menyebutkan, luas wilayah nagari Simawang yang diklaim masuk ke wilayah nagari Bukik Kanduang berdasarkan draf peta Kemendagri lebih kurang 350 ha.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Simawang Saiyo Pusat Prof. DR. Hj. Nurhayati Hakim, "Banyak yang akan kita bangun dan kerjakan di sini, yang pertama adalah meletakkan tapal batas antara kabupaten Tanah Datar tepatnya di Nagari Simawang dengan nagari Bukik Kanduang di kabupaten Solok yang saat ini masih dipermasalahkan. Harapan kami permasalahan ini cepat selesai," ujar Hj. Nurhayati yang berasal dari jorong Badui nagari Simawang ini.(Rel/bd)