Padang Panjang | pasbana -- Kota Padang Panjang resmi menjadi Kota Informatif untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Balai Sidang Bung Hatta, Novotel Bukittinggi, Senin (6/11).
Setelah melewati tiga tahap penilaian, di antaranya pengisian kuesioner pada aplikasi e-Monev, dilanjutkan visitasi yang langsung dilakukan di PPID Utama Kota Padang Panjang oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar. Setelah dipastikan masuk nominasi tiga besar, dilakukan presentasi oleh Wali Kota Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano.
Sertifikat Kota Informatif diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KI Sumbar, H. Arif Yumardi, ST kepada Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si.
Sementara itu dalam pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik, Padang Panjang mendapatkan peringkat kedua hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Publik. Selain Padang Panjang, penghargaan yang sama didapat Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Pariaman di peringkat satu dan tiga.
Ini sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Padang Panjang. Pada tahun 2019 dan 2020, PPID Utama mendapat gelar 'Menuju Informatif' peringkat lima dan empat. Namun pada tahun 2021 ini peringkat dua, Padang Panjang langsung mendapatkan status Kota Informatif.
"Alhamdulillah kita bisa mencapai 'Kota Informatif'. Kita berharap dengan ini kolaborasi antar-stakeholder se-Padang Panjang bisa lebih ditingkatkan lagi kedepannya," ujar Sekdako Sonny.
Sonny meminta, untuk tahun selanjutnya, badan publik lainnya yang ada di Padang Panjang seperti sekolah, BUMD, instansi vertikal, KPU, Bawaslu dapat mengikuti ajang ini. Sehingga status Kota Informatif dapat ditingkatkan dalam pemeringkatan badan publik. (Rel/bd)