Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padang Panjang Daftarkan Pekerja Informal sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

15 Desember 2021 | 15:24 WIB Last Updated 2021-12-15T08:24:00Z

Padang Panjang | pasbana -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi berikan santunan kematian kepada peserta BPJS TK saat Sosialisasi Manfaat BPJS TK kepada Pekerja Informal Kota Padang Panjang, di Aula Kantor Camat Padang Panjang Barat, Rabu (15/12). 

Pemberian santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari Delmayuzar yang meninggal pada Juli lalu. Dan kepada ahli waris dari Putra Dedi yang meninggal pada bulan Oktober. 

Selain pemberian santunan kematian, juga dilaksanakan pemberian secara simbolis kartu BPJS TK kepada peserta yang baru didaftarkan Pemko melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Sosialisasi dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Iriansyah Tanjung, SE. 

Ia mengucapkan terima kepada DPMPTSP yang sudah gigih untuk mendaftarkan para pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS TK. 

"Ini sangat luar biasa sekali, didaftarkan oleh Pemko dan juga ada santunan kematian untuk para peserta BPJS TK yang meninggal dunia," ujarnya. 


Kepala Kantor Cabang BPJS TK Bukittinggi, Ocky Olivia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan penjelasan kepada peserta BPJS TK. Mengenai apa saja manfaat yang didapatkan jika pekerja informal terdaftar menjadi peserta BPJS TK. 

"Banyak manfaat jika terdaftar menjadi peserta BPJS TK ini. Seperti memberikan perlindungan jaminan sosial dari hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja yang terjadi, juga termasuk kematian, hari tua dan pensiun," tutur Ocky. 

Pekerja informal yang didaftarkan Pemko yaitu pekerja yang sudah terdaftar di data DTKS di antaranya satu orang tenaga kerja atau tulang punggung di setiap keluarga. Sampai Desember 2021 ini sudah 100% pekerja informal yang didaftarkan. 

"Untuk data DTKS sudah 100% kita daftarkan, dan untuk 2022 nanti kita akan mencari masyarakat Padang Panjang yang berprofesi dengan pekerjaan rentan kecelakaan kerja," ucap Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH. 

Untuk peserta BPJS TK yang didaftarkan Pemko, untuk tiga bulan pertama premi akan dibayarkan Pemko. Untuk selanjutnya masyarakat per bulan akan membayar premi sebanyak Rp 16.800 per penghasilan sebanyak Rp 1.000.000. (Rel/st) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update