Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Akan Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas, Terutama Balapan Liar

06 Desember 2021 | 14:36 WIB Last Updated 2021-12-06T07:36:55Z



Padang Panjang -- Polres Padang Panjang melaluai unit Lantas, melakukan Press Rilis giat penertiban balap liar pada Minggu (5/11/21) malam, di halaman Mapolres setempat, Senin (6/12/21).


Kapolres Padang Panjang AKBP. Novianto Taryono, SH. S.I.K M.H mengatakan, dalam giat penertiban balap liar yang dilakukan Satlantas Polres Padang Panjang telah menjaring sebanyak 29 unit kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta telah mengganggu ketertiban umum dengan aksi balap liar pada minggu malam di seputaran Kota Padang Panjang.


"Pada giat malam minggu tersebut Satlantas Polres Padang Panjang berhasil menjaring 29 unit kendaraan yang di duga telah melakukan aksi balap liar, dari 29 kendaraan tersebut rata-rata pemikik kendaraan masih berusia belasan tahun sehingga masih banyak yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)," jelas Kapolres.


Kegiatan penertiban ini melibatka Unit Kecil Lengkap (UKL) dalam melakukan penindakan balap liar. "Saya akan tindak tegas bagi para pelanggar lalu lintas yang dapat mencelakaan orang lain serta mengganggu ketertiban umum, seperti menggunakan kenalpot resing, tidak memiliki surat-surat kendaraan, balapan di kampung-kampung dan lain sebagainga", tegas Kapolres.


Kapolres Padang Panjang menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polres Padang Panjang apa bila melihat atau menemupan pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kenyaman masyarakat. "Polres Padang Panjang akan gencar melaksanakan Patroli melalui tim UKL yang di bentuk untuk mengawasi situasi di Wilkum Polres Padang Panjang selama 1x 24 Jam, dan masyarakat juga bisa melaporkan ke Bhabinkaptimas serta menghubingi nomer 110 di unit pelayanan Polres atau bisa juga datang langsung ke Polres," jelas Kapolres.




Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP. Dedi Antonius, S.H menambahkan, bagi pelaku pelanggaran balap liar akan di beri tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut sampai jatuh tempo sidang.


"Khusu barang bukti akan disita selama tiga bulan, dan jika akan di ambil pemilik harus melengkapi surat-surat serta menstandarkan kendaraannya, baik itu spion, kenalpot, plat nomer dan lain sebainya," jelas Kasat Lantas.


Kasat Lantas juga mengatakan untuk operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dan akan di buat pos pengamanan sebanyak empat titik, diantanya di Pos Lembah Anai Air Terjun, Pos Silaing samping Hotel Rangkayo Basa, Pos XI Koto dan Pos Kubu Karambiah Baptipuh.


"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas, serta selalu patuhi protokol kesehatan (prokes), dan bagi yang belum  melalukan vaksinasi, diharapkan untuk segera melalukan vaksin," terang Kasat Lantas.


Pada kegiatan Press rilis ini juga di hadiri oleh Kabag Ops, KBO Lantas, Kasi Propam, Kasi Was, Kanit Laka, Kanit, Diaksa, Paur Tilang dan rekan media lainnya. (Put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update