Padang Panjang | pasbana - Polres Padang Panjang merilis hasil razia balap liar yang digelar di wilayah Hukum Polres Padang Panjang. Dalam rilis tersebut ada sebanyak 29 unit kendaraan roda dua yang telah diamankan.
“Kami menjamin untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh warga masyarakat Kota Padang Panjang dengan menertibkan balap liar,” ungkap Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.H,S.IK,M.H, saat melakukan konferensi pers dengan para awak media, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan yang dilakukan pemuda asal Padang Panjang dan sekitarnya.
Untuk itu Polres Padang Panjang akan gencar melaksanakan Patroli melalui tim UKL(Unit Kecil Lengkap) yang dibentuk untuk mengawasi Situasi Di Wilkum Polres Padang Panjang selama 1x24 Jam.
Kapolres juga menghimbau masyarakat segera melapor jika ada balap liar, selain itu ia juga juga menghimbau agar ketika ada balap liar tidak usah di tonton,karena aksi balap liar ini akan senang jika mendapat sambutan dari warga masyarakat.
“Perasaan bangga karena di tonton ,bangga dengan keberhasilan sesaat,tetapi mereka tidak menyadari resiko yang fatal jika terjadi kecelakaan,” Pesannya.
Ditambahkan, Kapolres Novianto dapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berisikan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).
“Bagi pelaku akan di beri tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera,” tutupnya. (rilis)