Sijunjung | pasbana - Pelaku dugaan tindak pidana pemukulan dan penganiayaan di Ruas Jalan Buka Tutup, Proyek Peningkatan Jalan Nasional Lintas Sumatera dinagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang Viral dimedsos berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung, Senen (13/12/2021).
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K Kepada Pasbana.com membenarkan kejadian tersebut Pelaku warga Nagari Pematang Panjang, Bernama Jaspril (J) alias Pijay (P) (40 tahun) ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemukulan dan penganiayaan terhadap korban Abizar Alqifari panggilan Eri (30 tahun) warga Tilatang Kamang, Agam.
Kejadian dugaan pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (P) tersebut terjadi pada Selasa sore (7/12/2021) yang lalu. Berawal saat diruas jalan buka tutup Proyek Peningkatan Jalan Nasional Lintas Sumatera didaerah Nagari Pematang Panjang kecamatan Sijunjung Prov.Sumatera Barat
Berangkat dari Laporan Pengaduan yang dibuat oleh Korban (Abizar Alqifari) di Mapolres Sijunjung, dengan laporan polisi Nomor : LP/147/XII/2021/SPKT-RES SJJ Tanggal 12 Desember 2021. maka Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Selanjutnya, anggota bergerak menuju ke arah jalan buka tutup jalan lintas Sumatera Nagari Pamatang Panjang Kec. Sijunjung Kab.Sijunjung, kemudian bersama-sama dengan pihak nagari, dan tokoh masyarakat Pamatang Panjang, berupaya mencari dan mengamankan pelaku, akan tetapi pelaku yang diduga telah melakukan pemukulan / penganiayaan tersebut tidak berada dilokasi kejadian.
Di TKP 3 (tiga) orang saksi yang melihat kejadian dugaan pemukulan ini dibawa ke bagian Unit Reskrim Satreskrim Polres Sijunjung, untuk dimintai keterangannya, Selanjutnya berdasarkan keterangan yang didapat dari tiga orang saksi tersebut.
Maka pada Senin (13)12/2021) sekitar pukul 16.00 wib terduga pelaku (J) alias (P) berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Sijunjung untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses hukum Selanjutnya. (Nal)