Padang Panjang | pasbana -- Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang beserta Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang melaksanakan sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan jenis barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL), Jum'at (28/01).
Sosialisasi dan penindakan ini untuk menekan angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang membawa muatan barang di luar kapasitas JBB (jumlah berat barang ) yang telah diizinkan.
Sosialisasi dan penindakan dipimipin Kasat Lantas IPTU Aldi Lazuardi didampingi Kanit Patroli Lalu Lintas IPDA A.W.Siregar beserta jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang. Sementara dari Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang dipimpin oleh Kabid Angkutan dan Lalin Rully Hardian SSTP, M.A.P.
Kegiatan penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load ( ODOL) berlokasi di depan Rumah Susu Kelurahan Bukit Surungan sekitar pukul 09.00 WIB .
Hasil penindakan dikeluarkan 5 berkas Tilang terhadap kendaraan yang overload.
Saat dikonfirmasi Kasat Lantas IPTU Aldi membenarkan pelaksanaan kegiatan penindakan terhadap kendaraan " ODOL" ini.
" Sebelum dilakukan penindakan, kami terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi baik di media sosial maupun himbauan secara langsung dengan memberikan peringatan kepada para supir untuk selalu memperhatikan komponen kelengkapan dan layak jalan kendaraan seperti kelayakan Rem , kondisi Ban dan komponen kelengkapan lainnya," ungkap IPTU Aldi.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di kawasan Polres Padang Panjang.
" Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi dengan memaksakan muatan yang sangat berat dan berlebih diluar kapasitas kendaraan,sehingga berpotensi membahayakan bagi pengguna jalan lainnya, " pungkas Aldi.(*/bd)