Sijunjung | pasbana.com -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sijunjung mengadakan sosialisasi upaya pencegahan kasus pertanahan di Kabupaten Sijunjung,Rabu (26/01/2022) di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari,
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Efendri Eka Saputra, SH, MH. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rulliff Yuganitra, SH sebagai Narasumber dengan materi yang berkaitan dengan permasalahan hukum mengenai pungutan diluar ketentuan yang berlaku (pungutan liar) dan mafia pertanahan.
" Kegiatan yang diadakan di Nagari Palangki ini menjadi pembuka dari Sosialisasi Penyuluhan PTSL yang akan dilaksanakan di 18 Nagari pada Kabupaten Sijunjung," ungkap Kajari .
Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, SH, MH. kepada pasbana.com program ini merupakan inisiasi dari Kejaksaan Negeri Sijunjung bekerjasama dengan Dinas ATR/BPN Kabupaten Sijunjung demi menjamin Kepastian Hak atas Tanah serta Pencegahan Mafia Tanah.
Kejaksaan Negeri Sijunjung bergerak responsif dalam menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah dalam rangka optimalisasi pemberantasan mafia tanah yang sedang marak baik secara preventif maupun refresif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu.
" Serta tujuan sosialisasi untuk meminimalisir permasalahan. Terlebih adanya indikasi mafia tanah," terang Efendri Eka Saputra, SH, MH.
Antusiasme dari segenap perangkat Nagari Palangki beserta masyarakat terlihat dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan tersebut. Kegiatan ini berakhir pada pukul 12.30 WIB dan berjalan dengan lancar, serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, (Nal)