Notification

×

Iklan

Iklan

Sumdarsin Bakal Kembali Digelar di Payakumbuh

07 Januari 2022 | 20:06 WIB Last Updated 2022-01-07T13:06:47Z


Payakumbuh | pasbana - Pemko Payakumbuh kembali melaksanakan Sumdarsin untuk percepatan vaksinasi kepada lebih kurang 27ribu masyarakat Kota Payakumbuh yang belum divaksin.

Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh, Jumat (07/01) sore. Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan akan melaksanakan Sumdarsin mulai tanggal 8 sampai 22 Januari 2022.

"Dalam waktu 15 hari ini minimal harus ada 15.000 orang masyarakat kita yang akan di vaksin atau 1.000 orang perhari yang akan menerima vaksin dosis 1 dan 2," kata Sekda Rida Ananda kepada media.

Sedangkan untuk saat ini dijelaskan Sekda Rida, yang baru direkomendasikan untuk memberikan vaksin kepada anak usia 6-11 tahun baru Kota Sawahlunto, Kabupaten Mentawai dan Kota Padang Panjang.

"Untuk Payakumbuh kita akan usahan secepatnya pemberian vaksin untuk anak usia 6-11 tahun dimana sasaran untuk Payakumhuh ada sekitar 14.160 anak yang akan divaksin," ucapnya.

Selain itu, kepada lurah diharapkan supaya secepatnya mendata masyarakatnya yang komorbid. Kemudian bisa langsung di arahkan segera ke RSUD Adnaan WD untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Dokter Spesialis.

"Saat ini ada sekitar 1.000 orang masyarakat kita yang tertunda divaksin karena komorbid ini. Diharapkan secepatnya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut supaya jelas apakah masyarakat kita ini bisa divaksin atau tidak," terangnya.

"Selain itu juga secepatnya menyisir masyarakat kita yang lansia agar sesegera mungkin bisa menerima vaksin," tambahnya.

Sekda juga menyebut setiap OPD harus membantu kelurahan untuk mencari sasaran vaksin sebanyak-banyaknya bagi masyarakat yang belum divaksin. 

"Semuanya harus berkolaborasi untuk mengajak masyarakat yang belum divaksin untuk segera divaksin untuk percepatan membentuk herd immunity," ucapnya.

"Selain itu diharapkan dalam waktu dekat ini tempat-tempat fasilitas publik atau ruang publik agar menerapkan penggunaaan aplikasi penduli lindungi, seperti cafe, restoran, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya," pungkasnya. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update