Sijunjung | pasbana.com – Dugaan kasus korupsi APB Nagari Sungai Batuang yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah pada tahun 2020 yang diproses Polres Sijunjung itu,— kini sudah memasuki tahap dua.
Bahkan semua berkas perkaranya sudah lengkap (P-21) dan pada Rabu (19/1/2022) tersangka berikut barang bukti (BB) pun dilimpahkan pihak Penyidik Tipikor Polres Sijunjung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra,SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH kepada media pada Rabu (19/1/2022) menjelaskan.
“Ya…, kita (Kejari-red) sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atas dugaan kasus APB Nagari Sungai Betung dari pihak penyidik Polres Sijunjung. Berkasnya sudah lengkap dan sudah P-21,”kata Kajari Sijunjung yang selalu giat menangani dugaan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah hukum Ranah Lansek Manih.
Pada saat penyerahan tersangka dan BB, didampingi PH N.Riyaldi,SH dengan Penyidik Polres Sijunjung dan Kasi Datun, Rulif Yuganitra,SH sebagai JPU.
Menurut Kajari, pelimpahan kasus itu sudah masuk tahap dua, LOCUS DELICTI nya berada di Kantor Wali Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat dengan LOCUS TEMPUS; 1. pada Senin 30 Maret 2020 sekira jam 09.30 WIB, 2. pada Rabu 1 April 2020 sekira jam 14.30 WIB dan 3. pada Rabu 15 April 2020 sekira jam 11.30 WIB.
Dalam kasus tersebut menyatakan, bahwa Terdakwa (S), telah secara melawan hukum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.154.474.200, dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2020 APB Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dengan rincian sebagai berikut : Dana Desa (DD) sebesar Rp1.130.327.850 dan Alokasi Dana Nagari sebesar Rp862.528.075.
“Bahwa selanjutnya setiap setelah melakukan penarikan tunai di Bank Nagari Cabang Pembantu Sungai Tambang, uang-uang tersebut dibawa oleh Saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.Sos, selanjutnya terdakwa (S) meminta saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.Sos untuk menyerahkan Sebagian/seluruh uang yang sudah ditarik secara tunai tersebut, dan uang tersebut diserahkan oleh saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS kepada terdakwa SAM ,” jelas Kajari.
“Uang Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari yang diterima oleh terdakwa SAM dengan rincian sebagai berikut : A. DANA DESA pada 24 Maret 2020 dilakukan pencairan Anggaran Dana Nagari (AND) sebesar Rp21.425.000,-. Kemudian 30 Maret 2020, terdakwa SAM mendatangi saksi SYAMSUL KANI (Kasi Pelayanan) dan meminta uang kepada saksi SYAMSUL KANI sebesar Rp13.925.000,”beber Kajari.
Tak hanya itu, ternyata pada pada 1 April 2020 juga dilakukan pencairan sebesar Rp.69.920.900, untuk kegiatan Lanjutan pembukaan Jalan Usaha Tani Air Buhur setelah dicairkan, saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS (Kaur Keuangan) serahkan semuanya kepada terdakwa SAM selaku Wali Nagari Sungai Batuang. Sampai saat sekarang ini terdakwa SAM tidak ada menyerahkan kembali uang sebesar Rp.69.920.900 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah) tersebut kepada saksi ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS.
Disebutkan Kajari, pada 15 April 2020 juga dilakukan pencairan sebesar Rp118.585.700, disaksikan ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS (Kaur Keuangan) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa SAM selaku Wali Nagari Sungai Batuang sebesar Rp80.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp38.585.700 disaksikan ELMIATI FITRI SUSANTI, S.SOS diserahkan kepada BASARUDIN selaku Kasi Kesejahteraan.
“Uang sebesar Rp80.000.000 tersebut seharusnya digunakan untuk : Pengerasan jalan lingkar Nagari Sungai Pupuak Melang sebesar Rp9.507.100, Pembuatan Ampangan dan Tali Bandar Sawah Kampuang sebesar Rp53.375.400. Serta untuk Insentif guru TPQ/TPSQ sebesar Rp.7.350.000, kegiatan penyelenggaraan alat peraga PAUD sebesar Rp6.000.000, Insentif Kader KPM sebesar Rp.617.500, Insentif Kader BKL (Bina Keluarga Lansia) sebesar Rp900.000, dan Insentif Kader Posyandu sebesar Rp.2.250.000,”terang Kajari.
“Bahwa perbuatan Terdakwa SAMUDIN Pgl SAM Bin MUNIR tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.154.474.200, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung No. 220/K/ITDA-2021, Tertanggal 09 September 2020,”jelas Kajari.
“Bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”sebut Kajari lagi.
Usai diperiksa JPU dihadapan PH, tersangka menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dihadapan JPU, tersangka menyatakan uang yang dikorupsinya untuk kegiatan usaha tambang. Atas perbuatan tersangka, ia mengakui segala perbuatannya dan akan mempertanggungjawabkan peebuatannya. “Tangan mencencang bahu memikul,”ujar mantan Walinagari Sungai Batuang itu.(Nal)