Padang Panjang | pasbana – Untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Non ASN, Guru Agama, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, penyuluh agama, dan tenaga kerja lainnya di lingkungan Kemenag Kota Padang Panjang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi menjalin kerjasama dengan Kemenag Kota Padang Panjang.
Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia menyebut seluruh tenaga kerja yang diikutkan di Kemenag Kota Padang Panjang itu mencakup Ketatausahaan, Pendidikan Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umroh serta Bimbingan Masyarakat Islam.
“Alhamdulillah madrasah dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai dengan penahapan kepesertaan,” jelas Ocky, dalam rilisnya, Minggu (13/2).
Ocky berharap, program ini berkelanjutan. Sebab, tenaga kerja Non ASN juga memiliki mobilitas tinggi di bidang pekerjaan mereka sehari-hari. Mereka seluruhnya memiliki risiko kecelakaan kerja yang juga sangat besar.
“Selama menjadi peserta BPJamsostek, mereka diharapkan bisa nyaman bekerja melayani masyarakat sebab sudah memiliki jaminan sosial. Saat musibah datang, banyak manfaat yang akan mereka peroleh,” jelas Ocky.
Ia juga mengapresiasi Kemenag Kota Padang Panjang yang sudah merealisasikan program kerjasama tersebut. Ocky berharap Kemenag Kota Padang Panjang menjadi role model untuk daerah lainnya agar menerapkan kebijakan serupa.
“Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Kepala Kemenag Kota Padang Panjang dan jajaran yang sudah memfasilitasi terwujudnya program ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Padang Panjang Buya Alizar Chan menyebutkan pihaknya bersyukur program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat direalisasikan di lingkungan kerjanya.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap kerjasama dapat terjalin dengan baik. Para tenaga pendidik, kependidikan dan tenaga pendukung yang ada di lingkukan Kemenag dan pondok pesantren, serta para penyuluh agama dan non ASN lainnya dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya. (Rilis)