Padang Panjang | pasbana -- Pemko bersama stakeholder terkait menyepakati Instruksi Dalam Negeri (Imendagri) No.11 Tahun 2022 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Keputusan tersebut diambil lantaran tejadinya peningkatan kasus Covid-19 varian omicorn di Kota Padang Panjang.
Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, kepada Kominfo, Selasa, (15/2) mengatakan, PPKM level III dilaksanakan selama 2 minggu terhitung 15-28 Februari.
"Menyikapi hal itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi prokes. saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktifitas di luar rumah," katanya seusai rapat terbatas bersama unsur terkait.
Di Imendagri tersebut, lanjut Venda, ada hal yang disesuikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian yaitu pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.
"Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicorn, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP. Novianto Taryono, SH, SIK, MH menyampaikan pihaknya akan memberlakukan aturan tersebut dengan metode yang lebih humanis. Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, disisi lain tetap patuh terhadap protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
"Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat protokol kesehatan," katanya.
Operasi yustisi, sebut Kapolres akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi. "Saya ingatkan kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan dan ayo vaksin," pungkasnya. (Rel/hs)