Padang | pasbana -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sebanyak 14 orang di sejumlah tempat yang berkedok salon kecantikan dan spa, di Kota Padang Rabu, (23/2/2022) sore.
Kabid Tibum Edrian Edward mengatakan, razia ini dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah, terkait tempat berkedok salon kecantikan yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat.
“Ada 3 salon dan spa yang kami razia. Berdasarkan informasi masyarakat katanya di tempat tersebut berbentuk salon namun tidak ada aktivitas yang seperti salon pada umumnya. Kami menemukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijat,” jelas Edrian.
Salah satunya salon MK yang berlokasi di Jalan Purus 5, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Dari tempat tersebut petugas menertibkan empat orang wanita. Kemudian petugas mengamankan lima orang wanita dari Panti Pijit Tradisional Jalan Belanti Raya, Kelurahan, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Dan Natural Salon di Jalan Angkasa Puri 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah dan menertibkan empat orang wanita beserta satu orang pria.
“Selain 14 orang yang kami amankan, kami juga membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti. Kemudian juga dilakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk menghadap PPNS Satpol PP,” katanya.
Ke empat belas orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya.
“Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sabagai PSK, maka akan kami kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sementara untuk pemilik akan berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tutupnya. (Rel/bd)