Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti Sitaan 26 Perkara

15 Maret 2022 | 19:03 WIB Last Updated 2022-03-15T13:55:36Z


Padang Panjang, pasbana.com -- Bertempat di halaman kantor Kejari setempat, Kejaksaan Negeri Padang Panjang memusnahkan barang bukti hasil sitaan  26 perkara tindak pidana umum, Selasa, (15/3). 

Kepala Kejari Nilma, SH mengatakan, barang bukti  berupa narkotika jenis Shabu-Shabu sebanyak 37 paket ditambah timbangan digital, bong pengisap, kaca pirek dah plastik bening.

Kemudian, 10 paket ganja terdiri dari paket besar dan kecil, Minuman keras (Miras) 2 ember cat, 1 jeriken berisi tuak hampir penuh, 1 jeriken berisi tuak lebih kurang 1/8.Lalu, 24 kantong plastil berisi tuak. Masing-masing lebih kurang 1 liter.

" Barang bukti perkara lainnya  seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian seperti kunci T, Obeng dan lain sebagainya ," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah diputus/vonis pengadilan, sebut Nilma merupakan tindak lanjut dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.

"Kita lihat barang bukti narkoba ini cukup banyak. Artinya di Padang Panjang banyak terjadi tindak pidana narkotika. Semoga kegiatan ini menjadi peringatan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda jauhi narkoba," tuturnya.

Tampak hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   (Disdikbud) Drs. M. Ali Tabrani, M.Pd, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Kadis Kesehatan dr. Faizah dan unsur TNI, Polri dan Pengadilan Negeri.(rel/hr) 

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update