Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenkes Susun Roadmap Menuju Endemi, Pelonggaran Prokes Diberlakukan Bertahap

08 Maret 2022 | 22:43 WIB Last Updated 2022-03-09T02:48:50Z



JAKARTA, pasbana.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam menyusun roadmap atau peta jalan menuju endemi, bakal ada kebijakan pelonggaran protokol kesehatan standar. 


Namun demikian, kata Nadia, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker tak akan diterapkan secara bersamaan.


Ia mengatakan, pelonggaran terhadap protokol kesehatan akan dinilai sesuai dengan kondisi perkembangan kasus COVID-19. 


"Beberapa hal seperti penggunaan masker nanti kita lihat seperti apa terutama kita tidak akan melakukan pelonggaran (prokes) secara bersamaan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).


Nadia mengatakan, pelonggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak tak menutup kemungkinan untuk dilakukan, terutama dalam kegiatan ibadah.


Ia mencontohkan, masyarakat bisa melaksanakan ibadah shalat di masjid tanpa menjaga jarak, namun, masing-masing harus membawa perlengkapan pribadi.


"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadhan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi, tapi tetap menggantikan dengan semua jemaah harus bawa sejadah sendiri, seperti itu," ujarnya.


Di samping itu, Nadia menjelaskan, dalam menyusun roadmap menuju endemi, pihaknya harus melakukan dua fase yaitu pengendalian pandemi dan pra-endemi.


Ia mengatakan, dalam fase pengendalian pandemi terdapat beberapa indikator yang ditetapkan yaitu transmisi lokal berada di Level 1, cakupan vaksinasi mencapai 70 persen, dan pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) dilakukan sesuai standar.


"Pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," ucap dia. (Rilis) 


IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update