Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Barat Fifin Suhendra mengatakan Agustinus diketahui telah menjadi buronan sekitar 12 tahun.
"Agustinus berhasil ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat 4 Maret 2022 kemarin," katanya, Minggu 6 Maret 2022.
Ia menyebutkan penangkapan Agustinus itu bekerjasama dengan Tim PAM Tabur DPO Kejati Sumatera Barat dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Kepulauan Mentawai dengan Tim Tabur DPO Kejati Jawa Timur, Kejari Sidoarjo dan Kejari Tanjung Perak.
Sebelumnya, kasus Agustinus telah ada putusan MA RI Nomor: 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Setelah ada kekuatan hukum itu, Agustinus kabur, dan baru ditangkap pada Maret 2022 ini.
Ia menjelaskan terpidana saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya. Di antaranya, melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang kemudian diajukan kepada panitia anggaran dewan.
Agustinus di tahan atas kasus perkara dugaan penyalagunaan kewenangan terhadap seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja.
Rencana Tersebut diajukan kepada panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan laman website, kemudian pelatihan operator akses situs dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Saat ini terpidana dibawa ke Padang dan langsung diserahkan ke rumah tahanan. Terpidana dijerat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rilis)