Padang Panjang, pasbana.com -- Sangat meresahkan masyarakat banyak, begitulah gangguan yang ditimbulkan oleh kendaraan roda dua yang menggunakan kanalpot racing.
Hal ini mendorong Personil Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang laksanakan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan kanalpot racing di sepanjang jalur protokol Kota Padang Panjang, Sabtu malam 26 Maret 2022.
Dipimpin Kanit Patroli IPDA Angre,S.H,M.H, sekitar pukul 20.30 WIB, personil Satlantas di depan pasar kuliner melakulan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing yang melintas saat personil bertugas.
" Kami tindak tegas karena bunyi knalpot yang sangat bising dan terkadang berkendara cenderung ugal-ugalan saat arus lalu lintas sedang ramai, menyebabkan kenyamanan masyarakat lainnya dalam beraktivitas menjadi terganggu, " ungkap IPDA Angre.
Satlantas juga telah memantau aktifitas pengguna knalpot racing yang terkadang melakukan aksi balapan liar di beberapa lokasi seperti Jalan Sudirman sampai Simpang Hotel Hasiba.
" Sebanyak 10 Unit kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot racing berhasil kami lakukan penilangan karena melanggar Pasal 285 (1) yo 106 pada malam Minggu ini, " ujar IPDA Angre.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Padang Panjang IPTU Aldy Lazuardy mengatakan untuk kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut, pihaknya akan mengamankan kendaraan sampai proses persidangan berlangsung sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang undang nomor 22 atahun 2009 dan sebagai efek jera.
" Kami akan melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut untuk dimusnahkan agar tidak bisa dipergunakan kembali , dan kegiatan ini akan kami lakukan secara terus menerus," tegas Aldy.
Selaku Kasat lantas Polres Padang Panjang IPTU Aldy menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan berlalulintas dan memperhatikan etika dalam berlalulintas agar terciptanya keselamatan dalam berkendara.(rel/bd)