Padang Panjang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang Panjang tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di setujui enam Fraksi DPRD Kota Padang Panjang.
Terkait Ranperda tentang penyelengaraan cadangan pangan ini telah disetujui dengan melaksanakan agenda rapat penyampaian pendapat akhir oleh enam fraksi yang di lanjutkan dengan penandatanganan antara pemko dengan DPRD.
Dari pemko di tandatangani langsung Walikota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dari Pemko selanjutnya di tanda tangani Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua, Yulius Kaisar dan Imbral, S.E. Turut hadir unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemko, pimpinan BUMD dan Stakeholder lainnya. Senin 18/04/22.
Pendapat akhir Fraksi PBB-PKS, yang dibacakan Drs. Adityawarman bahwa prinsipnya menyetujui ranperda ini. Akan tetapi ada beberapa catatan yaitu, memastikan kepada Pemerintah Daerah bahwa perda ini bisa menjamin tidak akan terjadinya kekurangan stok pangan, pengendalian harga pasar yang membebani masyarakat, adanya kondisional bencana alam atau sosial serta keadaan darurat lainnya yang membuat ketersediaan pangan terganggu.
Bahwa Pemerintah daerah melalui OPD yang membidangi ini melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha pangan yang “Nakal” dan tidak melakukan kejahatan pangan seperti penimbunan dan monopoli pasar yang akan merontokkan persendian ekonomi rakyat.
Pemerintah daerah tetap memprioritaskan petani lokal dalam peranan untuk memasok bahan pangan daerah dengan harga yang layak dan pantas dan Dinas Pangan dan Pertanian diminta untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Ranperda sesuai dengan penyempurnaan yang disampaikan oleh pihak Provinsi dan masukan dari DPRD.
Selanjutnya pendapat akhir Fraksi PAN yang dibacakan Zulfikri, S.E menyebut, bahwa penekanan Ranperda ini ketika sudah disahkan, bukan hanya menjadi peraturan, namun harus bermanfaat buat cadangan pangan masyarakat yang ada di wilayah pemko kota padang panjang.
“Kami juga memberikan saran adanya upaya pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan produksi oleh para petani,” ujarnya.
Tambahnya, adanya sistem atau pola produksi yang akan diterapkan. Mulai dari sistem pembelian dari produsen petani sampai pada penyimpanan, serta pengolahan. Alur distribusi jika terjadi krisis pangan, dapat disikapi dengan baik oleh pemerintah daerah.
“Bulog harus membuka ruang bagi petani lokal, jika harga jual sesuai dengan harga standar,” sebutnya.
Berikutnya pendapat akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan Riza Aditya Nugraha, S.H meminta pemerintah daerah mempersiapkan ketentuan-ketentuan ketersediaan cadangan pangan tersebut secara bertahap. Sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang berdampak negatif yang sama-sama tidak diharapkan.
“Kami Fraksi Gerindra mengingatkan kepada Saudara Wali Kota bahwa ranperda ini juga sangat diharapkan akan membantu meningkatkan perekonomian petani-petani lokal,” tuturnya
Pendapat akhir Fraksi Nasdem yang dibacakan Imbral, S.E mengatakan, setelah pihaknya mengikut pembahasan ranperda catur wulan I tahun 2022 yang dibahas bersama Tim Penyusun Ranperda dan OPD, pihaknya memahami.
“Untuk itu kami dari Fraksi Nasdem setuju ranperda ini dijadikan perda dan mengharapkan ranperda ini nanti setelah menjadi perda agar dapat dijalankan secara maksimal,” katanya.
Sementara itu, pendapat akhir Fraksi Golongan Karya yang dibacakan Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom mengharapkan Pemerintah Daerah dapat memperhatikan aspek ketahanan pangan seperti pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menangulangi kerawanan pangan, keadaan darurat dan pasca bencana dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.
Kemudian, pendapat akhir Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Puji Hastuti, A.Md menyampaikan agar Pemerintah Daerah menyosialisasikan perda ini sehingga masyarakat paham dan mengerti tujuan dari pembuatan perda tersebut.
“Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dan tidak menuntut di kemudian hari. Bulog tetap membuka ruang bagi petani lokal jika harga jual sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 10.550/kg,” ungkapnya. (***)