Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Pengacara Negara Kejari Sijunjung Wakili Bupati Sijunjung Sebagai Kuasa Dalam Gugatan Perkara TUN

20 April 2022 | 19:39 WIB Last Updated 2022-04-20T12:39:46Z


Sijunjung, pasbana.com -- Pada hari Rabu tanggal 20 April 2022, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sijunjung kembali mewakili Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir sebagai Kuasa atas Gugatan Perkara TUN terkait dengan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan juga terkait Alih Tugas / Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten 
Sijunjung, yang diajukan oleh: pertama, Saudara Refles, S.P., M.Si yang telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dengan Nomor Gugatan: 6/G/2022/PTUN.PDG tanggal 02 Maret 2022 . 


Permasalahan ini dengan obyek perkara Keputusan Bupati Nomor: 821.23/194/BKPSDM-2021 tanggal 24 September 2021, Keputusan Bupati Nomor: 821.29/201/BKPSDM-2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan  Keputusan Bupati Nomor: 821.29/29/BKPSDM-2022 tanggal 14 Februari 2022.


Kedua, oleh Saudara Ns. Rika Susanti, S.Kep., MARS Nomor Gugatan: 7/G/2022/PTUN.PDG tanggal 24 Februari 2022 dengan obyek perkara Keputusan Bupati Nomor: 821.23/194/BKPSDM-2021 tanggal 24 September 2021 dan Keputusan Bupati Nomor: 821.29/29/BKPSDM-2022 tanggal 14 Februari 2022.



Bahwa berdasarkan surat Bupati Sijunjung Nomor: 188.342/114/Huk-2022 tanggal 04 
Maret 2022 perihal kedua gugatan tersebut telah melampirkan dokumen berupa Permintaan Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung yang ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Substitusi dan telah ditandatangani pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung. 


Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Sijunjung beserta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Limra Mesdi, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Rulliff Yuganitra, S.H. dan Tim JPN dari Kejaksaan Negeri Sijunjung.


Setelah penandatanaganan tersebut Jaksa Pengacara Negara menghadiri Sidang TUN 
perdana pada tanggal 17 Maret 2022 di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
dengan agenda Pemeriksaan Persiapan (Dismissal Proses) yang wajib diadakan untuk 
melengkapi apabila terdapat gugatan yang kurang jelas serta data-data yang diperlukan. 
Agenda Pemeriksaan disidangkan secara tertutup. 


Sidang ditunda satu minggu kemudian 
masih dengan agenda Pemeriksaan Persiapan. Pada tanggal 24 Maret 2022 Majelis Hakim 
memutuskan bahwa agenda Pemeriksaan Persiapan telah selesai dan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.



Pembacaan gugatan oleh Penggugat (Refles, S.P., M.Si) dilakukan persidangan secara 
Online (e-court) Mahkamah Agung melalui situs www.ecourt.mahkamahagung.go.id tanggal 31 Maret 2022 pada pukul 10.00 WIB yang di upload oleh Penggugat pada hari Selasa, 29 Maret 2022 dan telah diverifikasi oleh Majelis Hakim. 


Sedangkan pembacaan gugatan oleh 
Penggugat (Ns. Rika Susanti, S.Kep., MARS) melalui persidangan yang sama tanggal 31 Maret 2022 pada pukul 11.00 WIB telah di upload oleh Penggugat pada hari Selasa, 29 Maret 2022 dan telah diverifikasi oleh Majelis Hakim,Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang kemudian menunda waktu 
persidangan selama satu minggu agar Tergugat mempersiapkan Eksepsi dan Jawaban untuk menyanggah gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat. 


Kemudian masih dalam proses 
persidangan secara online, Tergugat memberikan Eksepsi dan Jawaban atas kedua gugatan tersebut yang telah diunggah dan diverifikasi oleh Majelis Hakim pada tanggal 07 April 2022 sesuai dengan masing-masing waktu persidangan yang telah ditetapkan.


Memasuki agenda sidang selanjutnya, pada tanggal 14 April 2022 Majelis Hakim 
Pengadilan TUN Padang memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan Replik yang diunggah secara online melalui website Mahkamah Agung, namun Kuasa Penggugat meminta penambahan waktu 1 minggu untuk menyerahkan Replik tersebut. 


Berdasarkan catatan persidangan yang diunggah oleh Majelis Hakim, hasil musyawarah Majelis Hakim menolak permohonan penambahan waktu tersebut dan menyatakan Pihak Penggugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Replik dikarenakan Kuasa Penggugat tidak menyebutkan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan terkait permohonan penambahan waktu. 


Oleh karena Pihak Penggugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Replik maka Pihak Tergugat tidak perlu lagi mengajukan Duplik. 


Kemudian persidangan selanjutnya dengan agenda Acara Pembuktian akan dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022. Majelis Hakim meminta para pihak untuk hadir di 
ruang persidangan Pengadilan TUN Padang dan untuk Acara Pembuktian pertama, para 
pihak diminta untuk mempersiapkan Bukti Surat/Tertulis telebih dahulu.(Rilis) 

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update