Payakumbuh, pasbana.com - Menindaklanjuti hasil Mukerda MUI Sumbar akhir Maret lalu, MUI Payakumbuh himbau pengurus masjid untuk mengoreksi masuknya waktu shalat shubuh. Sebagaimana hasil pengkajian terbaru, ada penambahan waktu sebanyak 8 menit dari waktu yang saat ini digunakan.
Hal ini disosialisasikan MUI Payakumbuh dalam pertemuan bersama pengurus masjid se-Kota Payakumbuh, Selasa (5/4) di Aula Balaikota Payakumbuh. Selain Ketua Komisi MUI dan Ketua Komisi Fatwa, turut hadir Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Kota Payakumbuh.
"Ini salah satu amanat dari Mukerda MUI Sumbar di Sijunjung kemarin yang harus kami sampaikan. MUI hanya bisa menghimbau. Selanjutnya bagaimana menindaklanjutinya kami serahkan kepada masing-masing pengurus masjid," papar Ketua MUI Kota Payakumbuh Drs H Erman Ali MPd.
Ketua BHR Akbarul Fahmi SHI pun menguatkan bahwa apa yang disampaikan MUI sudah benar. Bahkan menurutnya, kajian seputar mengoreksi waktu shalat shubuh sebenarnya sudah lama. "Dahulu ada majalah yang mengkaji bahwa masuknya waktu shubuh di Indonesia ini terlalu cepat. Mereka juga memaparkan argumennya dan akhirnya berhasil membuktikannya. Sekarang bahkan sudah dikuatkan pula oleh MUI," papar beliau.
Lebih lanjut, sekretaris Umum MUI Kota Payakumbuh H Hannan Putra Lc MA memaparkan alasan mengapa waktu shalat shubuh terlalu cepat dari waktu yang seharusnya.
"Munculnya fajar shadiq didapati pada posisi matahari -18 derjat. Sedangkan saat ini menggunakan patokan pada posisi -20 derjat. Berdasarkan kajian dan penelitian, tidak terlihat fajar shadiq tersebut pada posisi -20 derjat," jelas beliau.
Untuk itu, MUI Kota Payakumbuh menghimbau seluruh masjid dan mushalla se-Kota Payakumbuh untuk mengoreksi kembali waktu masuknya shalat shubuh menjadi 8 menit lebih lama dari yang ada saat ini.
"Jadi, terdapat selisih waktu masuk shalat shubuh sebanyak 2 derjat lebih lama dari waktu biasanya, yakni 8 menit," tambahnya.
Kendati demikian, beliau tetap tidak berani membatalkan waktu shalat yang selama ini sudah dipakai masyarakat. "Ini merupakan ranah ijtihad. Sebagaimana kaidahnya, الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد (Ijtihad yang baru tidaklah membatalkan ijtihad yang lama). Maka bagi masjid yang tetap ingin berpatokan pada standar masuk waktu shalat yang lama, tidak dibatalkan oleh MUI," ujarnya.
"Tambahan, ini hanya untuk shalat shubuh saja. Adapun waktu shalat yang lain (zuhur, ashar, maghrib, dan isya) tidak ada perubahan apapun," pungkasnya. (BD)