Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis adalah 08.00-15.00. Waktu istirahat di jam 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja menjadi 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis adalah 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30. Khusus Jumat, jam kerja 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
"Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," demikian bunyi surat tersebut, dikutip pasbana pada Sabtu (2/4).
Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah (work from home/WFH).
Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, Kepala OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada OPD masing-masing.(Rel/bd)