Selain itu, melalui edaran yang sama, Gubernur juga telah memberlakukan pelarangan kegiatan jual beli ternak (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan produk hasil peternakan yang berasal dari wilayah yang terpapar maupun diduga sudah mengalami kasus PMK.
Untuk antisipasi dan pengendalian ancaman PMK, akan diberlakukan pembatasan lalu lintas serta tindakan karantina ketat pada ternak maupun produk peternakan yang berasal dari luar daerah dan daerah Sumbar yang terdampak.
Sementara jika ditemukan kasus klinis PMK di wilayah Sumbar, Gubernur meminta otoritas veteriner di daerah setempat untuk segera melaporkan pada pemerintah provinsi. Setiap kasus PMK yang ditemukan juga akan diteruskan kepada Menteri Pertanian untuk segera ditindaklanjuti.
Diketahui hingga 11 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima dua laporan kasus suspek PMK yang berasal dari Palangki, Kabupaten Sijunjung. Menurut laporan dari otoritas terkait, ternak yang diduga menderita PMK telah mendapat tindakan medis berupa isolasi dan pengobatan simptomatik.
Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menutup 10 pasar ternak di seluruh kabupaten dan kota. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan empat ekor sapi di Pasar Ternak Palangki, Kabupaten Sijunjung yang positif terjangkit PMK. (Rel/bd)