Sijunjung, pasbana - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung meningkatkan status perkara adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran yang dilakukan langsung oleh Wali Nagari beserta perangkat Nagari Silokek di dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Silokek pada tahun 2018 s.d 2021 ke tahap Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa telah ditingkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada hari Selasa, 14 Juni 2022 setelah digelar ekpose yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti oleh Para Kasi, Jaksa, dan Calon Jaksa.
Dalam ekpose yang dipaparkan oleh Kasi Pidsus Fengki Andrias, S.H., M.H., bahwa telah diperiksa sebanyak 32 orang untuk dimintai keterangan yang terdiri dari pihak ke 3, perangkat Nagari Silokek, dan Inspektorat serta 117 dokumen yang berhasil dikumpulkan.
" Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nagari Silokek tanggal 08 Maret 2022 dan adanya LHP Inspektorat tahun 2021 yang tidak ditindaklanjuti oleh Nagari Silokek," ungkap Fengki Andrias, S.H., M.H.
Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dan diperkuat dengan data-data serta fakta yang terkumpul, maka tim penyelidik berkesimpulan bahwa sejauh ini telah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait tindak pidana terkait penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan langsung oleh Wali Nagari beserta perangkat Nagari Silokek didalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) pada tahun 2018 s.d 2021 sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHAP yang menerangkan bahwa dalam penyelidikan ini merupakan upaya penyelidik untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sehingga tim berpendapat bahwa ditemukannya tindak pidana dalam perkara ini maka penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.(rel/nal)